103 Korban Penipuan CPNS di Jatim Rugi Rp 7,4 Miliar - Beritasatu

 

103 Korban Penipuan CPNS di Jatim Rugi Rp 7,4 Miliar

Jumat, 19 Januari 2024 | 23:40 WIB
AA
MF
Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar praktik penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kemenag Jatim, Jumat, 19 Januari 2024.
Ditreskrimum Polda Jatim, membongkar praktik penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kemenag Jatim, Jumat, 19 Januari 2024. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar praktik penipuan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenkumham dan Kemenag Jatim. Ada empat pelaku penipuan yang ditangkap dalam kasus ini. Terdapat 103 korban penipuan CPNS dengan kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan korban bernama Ridwan yang masuk ke Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan seleksi CPNS bersama puluhan korban lainnya di Kediri.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan, dari laporan korban kemudian ditindak lanjuti. Pada Senin (20/3/2023), kasus ini pun terbongkar, tepatnya di Dusun Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

"Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kemenkumham. Upaya (penipuan) dilakukan (4 tersangka) pada sejumlah korban," kata Pitter, Jumat (19/1/2024).

Keempat tersangka itu adalah, YH (51 tahun) pekerja swasta asal Desa Cipaku Kabupaten Bogor, FS (61) pekerja swasta asal Cempaka Putih Jakarta Pusat, M (52) asal Desa Dumai Timur Riau, dan N (61) asal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Pitter menegaskan, YH merupakan otak dari penipuan seleksi CPNS itu. Bahkan, ia lah yang membuka jalan dan akses para korban, lalu meyakinkan serta mengenalkan dengan FS, M, dan N.

Pada gelombang pertama penipuan, YH menggaet 20 korban. Mereka mengikuti seleksi CPNS Kemenkumham, tetapi gagal lolos seleksi.

BACA JUGA

"Muncul lah YH yang kenalan dengan korban (Ridwan), mengiming-imingi korban untuk sanggup dan memunculkan atau mengurus 20 orang yang gagal melalui formasi susulan," ujarnya.

Atas bujuk rayunya itu, Ridwan tergiur. Lalu, ia meminta sejumlah uang agar mereka yang gagal bisa ikut dan diterima ke Kemenkumham.

"Total, ada Rp 1,384 miliar, namun faktanya setelah uang masuk YH tidak meloloskan menjadi ASN," jelasnya.

Tak berhenti di situ, YH kembali membodohi korbannya. Kali ini 62 korban dijanjikan lolos menjadi ASN di beberapa pemerintahan pusat, kabupaten, dan kota.

YH yang mendapat uang dari korbannya kemudian memberi uang senilai Rp 3,25 miliar kepada FS untuk mengatur semuanya.

YH kembali mendapatkan 21 korban lagi dan mendapat uang sebesar Rp 1,4 miliar. "Dengan total Rp 7,4 miliar yang diberikan korban pada empat tersangka dan hasilnya tidak ada satu pun yang lolos jadi ASN," pungkas Pitter.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita dua bundel rekening koran milik YH, tiga lembar profil PNS palsu, hingga satu ponsel milik tersangka. Keempatnya disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga

Komentar