Amnesty: Israel harus patuhi putusan ICJ atas kasus genosida di Gaza - Antaranews

 

Amnesty: Israel harus patuhi putusan ICJ atas kasus genosida di Gaza

  • Sabtu, 27 Januari 2024 19:37 WIB
Amnesty: Israel harus patuhi putusan ICJ atas kasus genosida di Gaza
Arsip - Seorang pria membopong jenazah korban di sebuah rumah sakit di Kota Deir el-Balah, Jalur Gaza tengah, 23 Desember 2023. (ANTARA/Xinhua/pri)
London (ANTARA) - Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel menjadi upaya penting untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza, kata Amnesty International dalam pernyataannya pada Jumat (26/1).

Putusan itu memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Mahkamah itu juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti-bukti genosida dan menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam putusan dalam waktu satu bulan.

"Keputusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam pernyataan tersebut.

"Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina."

"Namun, keputusan ICJ saja tidak dapat mengakhiri aksi kekejaman tersebut dan kehancuran yang dialami warga Gaza," katanya, menambahkan.

Menurut Callamard, tanda-tanda terjadinya genosida di Gaza dan pengabaian Israel terhadap hukum internasional menegaskan perlunya tekanan secara efektif dan terpadu terhadap Israel untuk menghentikan serangan mereka terhadap warga Palestina.

Gencatan senjata segera tetap penting karena menjadi cara paling efektif untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan mengakhiri penderitaan warga sipil, katanya.

"Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut," kata Callamard.

Dia mengatakan bahwa semua negara, termasuk yang menentang pengajuan kasus genosida oleh Afsel, berkewajiban untuk memastikan langkah-langkah ICJ itu dilaksanakan.

"Para pemimpin dunia dari AS, Inggris, Jerman, dan negara-negara Uni Eropa lainnya harus menunjukkan rasa hormat mereka pada keputusan Mahkamah, yang mengikat secara hukum, dan melakukan segala upaya untuk melakukan kewajiban mereka dalam mencegah genosida."

"Pengabaian terhadap kewajiban itu akan menjadi pukulan besar bagi kredibilitas dan kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional," katanya, menegaskan.

Amnesty International juga mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang mencegah kejahatan internasional, termasuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel dan kelompok bersenjata Palestina.

Organisasi itu memperingatkan adanya risiko genosida di Gaza karena tingginya angka kematian warga Palestina, kehancuran akibat pengeboman tanpa henti oleh Israel, dan penolakan bantuan kemanusiaan ke Gaza secara disengaja.

Amnesty International menyerukan kepada Israel, Hamas, dan kelompok bersenjata Palestina lainnya untuk segera menghentikan semua operasi militer di Gaza.

Israel harus menghentikan aksi blokadenya yang ilegal dan tidak manusiawi terhadap Gaza, serta mengizinkan pengiriman bantuan yang sangat dibutuhkan warga Palestina. 

Amnesty International juga mendesak Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya untuk membebaskan semua warga sipil yang masih disandera.

Baca juga: Inggris didesak hentikan ekspor senjata ke Israel pascaputusan ICJ
Baca juga: Warga Palestina di Tepi Barat puji keputusan sementara ICJ


Penerjemah: Katriana
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya