Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini - inews

 

Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini

Bagasi Penumpang Kereta Maksimal 20 Kg, Kelebihan Harus Bayar Segini

KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Foto: Dok. KAI)

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali mengingatkan kepada calon penumpang untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini menanggapi video viral di TikTok tentang penumpang kereta api yang belum memahami aturan bagasi.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menuturkan, aturan bagasi penumpang maksimal 20 kilogram (kg) telah lama diterapkan dan bukan aturan baru. KAI juga telah melakukan sosialisasi secara berkala baik melalui media massa maupun media sosial. 

Baca Juga

KAI Luncurkan 3 Kereta Api Baru, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya

Joni mencatat, saat pemesanan tiket melalui aplikasi Access by KAI juga tertulis syarat dan ketentuan, termasuk aturan bagasi. Ketentuan tersebut seharusnya dibaca dan disetujui calon penumpang sebelum melanjutkan ke tahap pembayaran tiket. 

“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024). 

Dia memastikan saat boarding di stasiun kereta, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. 

Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tuturnya.

Sementara barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar dan meledak, benda yang berbau busuk alias amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. 

Kemudian, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, hingga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya