BPK Lapor KPK soal Kerugian Negara Rp17,6 M di Kemnaker Era Cak Imin
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyerahkan Laporan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/1).
Proyek pengadaan sistem proteksi TKI dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp17,6 miliar dalam pengadaan sistem proteksi TKI itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00," dikutip dari rilis resmi BPK, Jumat (19/1).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango. Hendra berharap LHP PKN itu dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus.
Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal segera menjadwalkan pemanggilan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI itu.
"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, tetapi belum mengumumkannya secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo.
Kasus yang sedang diusut ini terjadi pada 2012. Saat itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menakertrans.
Pada September 2023, KPK telah memeriksa Cak Imin untuk mendalami perihal persetujuan yang bersangkutan selaku pengguna anggaran terhadap proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.
(yoa/pmg)
Komentar
Posting Komentar