Fakta-fakta Wadas, Konflik Nyata Agraria yang Masih Marak Terjadi di Indonesia
Jakarta, Beritasatu.com – Wadas menjadi salah satu bentuk nyata konflik agraria yang masih marak terjadi di Indonesia hingga saat ini. Pasangan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bahkan mengusulkan untuk membahas perkara Wadas di debat Pilpres 2024.
Bentrokan dimulai saat tim Badan Pertahanan Negara (BPN) yang dikawal oleh ratusan aparat dari Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP ingin melakukan pengukuran tanah di sejumlah lahan milik warga yang setuju tanahnya dibebaskan.
Namun, beberapa warga menghalangi hingga aparat harus mencekal sebanyak 64 warga Desa Wadas dan mengamankannya agar bentrokan tidak meluas.
Aksi ini mendapat kecaman dari Komnas HAM dan pegiat serta aktivis. Tagar #WadasMelawan, #SaveWadas, #WadasTolakTambang pun berseliweran di media sosial sebagai bentuk dukungan pada warga Desa Wadas dan kecaman untuk aparat atas tindakan represif pada warga sekitar.
Berikut ini sejumlah fakta tentang konflik Desa Wadas yang perlu diketahui.
1. Warga tolak penambangan
Penambangan batuan andesit yang akan digunakan sebagai bahan konstruksi untuk membangun Bendungan Bener di Purworejo menjadi motif utama munculnya penolakan dari warga Desa Wadas.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang memasukkan Bendungan Bener sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Tiga perusahaan BUMN ditunjuk untuk menambang andesit di desa tersebut.
Diketahui penambangan dilakukan dengan metode tambang terbuka (quarry), salah satunya menggunakan bahan peledak tanah berupa 5.300 ton dinamit. Penambangan yang sudah jelas akan merusak lingkungan ditentang keras oleh warga. Tak hanya itu, kebun warga yang merupakan sumber mata pencaharian mereka akan turut tergusur.
2. Aparat gabungan menahan warga
Pada Selasa, 8 Februari 2022, sebanyak 250 aparat gabungan yang terdiri dari Polda Jateng, TNI, dan Satpol PP mengawal 10 anggota tim BPN.
Ratusan aparat sengaja dikerahkan agar mampu mengamankan potensi penolakan dan bentrokan yang masif dari warga. Sesuai prediksi, bentrok pun terjadi dan aparat yang ada melakukan tindakan represif dan kekerasan pada warga.
Berdasarkan keterangan saksi dan video yang beredar di media sosial, terlihat warga mengalami kekerasan dan banyak dari mereka yang terluka di beberapa bagian tubuh.
Komnas HAM menemukan ada sekitar 67 orang warga ditangkap dan digiring ke Polres Purworejo, tetapi keesokan harinya diperbolehkan pulang. Barang milik warga pun turut disita, seperti sepeda motor dan gawai.
Salah satu pemicu terjadinya bentrok karena pemerintah dan pelaksana pembangunan bendungan tidak melakukan sosialisasi informasi yang akurat serta tidak merata pada seluruh warga.
3. Pengecaman pada aparat
Aksi represif yang dilakukan aparat kepada warga Desa Wadas tersebar secara luas di media sosial dan mendapat kecaman dari berbagai masyarakat dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Mereka menuntut aparat untuk menghentikan segala jenis kekerasan, dan mendesak pemerintah untuk melindungi, serta melakukan dialog bersama warga.
Menanggapi hal ini, Ganjar Pranowo selaku gubernur Jawa Tengah kala itu langsung meminta maaf dan menemui warga. Dia memastikan warga yang sudah membebaskan tanahnya akan segera mendapat ganti rugi berupa uang dan para pemuda diperbolehkan untuk bekerja di proyek bendungan jika membutuhkan pekerjaan.
4. Bentrokan terjadi antarwarga
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut bentrokan terjadi antara dua kelompok warga yang setuju dan tidak setuju dengan pembukaan tambang, sedangkan aparat yang berada hanya melakukan langkah pengamanan agar konflik tidak berlarut-larut.
Selain itu, Mahfud MD juga menegaskan pemerintah pusat akan melanjutkan pengukuran tanah atas dasar menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
5. Warga akhirnya menyetujui
Warga Wadas akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang tersebut setelah melakukan musyawarah dengan masyarakat warga pemilik lahan dan BPN pada Agustus 2023.
Musyawarah berlangsung lancar dan kondusif. Pertemuan kala itu juga membahas dua hal, yaitu perihal ganti untung lahan warga dan besaran nilai ganti untung yang akan didapat.
Baca Juga: Pembangunan Bendungan Bener, Warga Wadas Setujui Pembebasan Lahan
Visi-Misi Ketiga Pasangan Calon Presiden Terkait Agraria
Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar
- Mempercepat penyelesaian konflik-konflik agraria serta tumpang tindih penguasaan lahan secara menyeluruh melalui pendekatan lintas sektor yang partisipatif dan berkeadilan.
- Mempercepat pemberian kepastian hak atas tanah bagi masyarakat melalui upaya proaktif dari pemerintah.
- Melakukan penataan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan reforma agraria yang lebih cepat dan terpadu.
- Mengharmonisasi kebijakan dan regulasi sektor agrarian, tata ruang, dan sumber daya alam. Hal ini dalam rangka penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, perairan, dan pesisir. Termasuk pengakuan, perlindungan, serta pengaturan seluruh tanah negara dan tanah masyarakat (termasuk masyarakat adat) secara berkeadilan.
- Menyusun kebijakan dan regulasi perpajakan di sektor agraria yang berkeadilan dan tidak membebani masyarakat dalam rangka penggunaan serta pemanfaatan tanah.
- Mempercepat reformasi hukum di empat area prioritas, yaitu peradilan dan penegakan hukum, agrarian dan sumber daya alam, pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta perundang-undangan.
Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka
- Menjalankan agenda Reformasi Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan petani dalam arti luas sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian, Perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Ganjar Pranowo – Mahfud MD
Reforma agraria tuntas, yang meliputi penataan alokasi lahan yang efisien dan berkeadilan. Termasuk residtribusi dan legalisasi tanah yang bebas dari mafia tanah untuk memastikan proses administrasi dan dokumentasi lahan yang transparan, cepat, akurat, dan murah.
Komentar
Posting Komentar