Gaji Turun pada Awal 2024 karena Hitungan Baru Pajak, Ini Penjelasannya
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah karyawan menyuarakan keluhannya karena gaji yang diterima pada akhir bulan ini mengalami penurunan. Hal itu ternyata dipicu perubahan dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER), yang terdiri dari tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir dalam 1 tahun, serta tarif efektif harian.
Metode baru ini mengubah penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari hingga November, menjadi penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Namun, pada Desember atau masa pajak terakhir, rumus penghitungan kembali normal seperti sebelumnya.
Perbedaan beban PPh 21 ini akan terasa terutama bagi karyawan yang menanggung pajaknya sendiri. Namun, untuk karyawan yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.
Meskipun penerapan perhitungan baru terkait PPh 21 dengan metode TER dapat memengaruhi gaji bulanan para pegawai kantor, tetapi perbedaan tersebut akan hilang pada perhitungan PPh terakhir, khususnya di Desember. Penghitungan PPh 21 tetap konsisten dalam 1 tahun untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan.
Sementara Putri, HRD Manager di perusahaan building & infrastucture di Jakarta mengatakan sejumlah karyawan terdampak signifikan akibat perubahan penghitungan pajak tersebut. "Ada 10 orang yang mengakibatkan potongannya lumayan besar," kata dia kepada Beritasatu.com.
Dia mengatakan respons para karyawan beragam akibat gajinya terpotong mulai bingung dan khawatir dimarahi istri. "Mereka meminta untuk memberikan hitungan detail pemotongannya," kata dia.
Putri mengatakan meski sudah disosialisasikan sebelumnya, tetapi karyawan cukup kaget dengan besaran yang dipotong. "Selisihnya beragam, ada yang dipotong Rp 800.000 hingga Rp 8 juta, range gaji mereka mulai belasan juta hingga Rp 60 juta," kata dia.
Putri mengatakan, para karyawan merasa tidak fair karena biasanya hitungan ada tier-tier-nya. "Sekarang sudah saja ke satu angka," kata Putri.
Sementara Dewi Marlina salah satu karyawan swasta di Jakarta mengaku kecewa dengan pemotongan gaji pada Januari 2024. "Biasanya potongan gaji sebulan Rp 3,350 juta, sekarang potongan jadi Rp 3,840 juta, ada selisih Rp 500.000," kata Dewi kepada Beritasatu.com.
Komentar
Posting Komentar