Kemenkeu Ungkap Alasan Tempat Karaoke hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen – Beritasatu January 16, 2024 at 08:29PM
Kemenkeu Ungkap Alasan Tempat Karaoke hingga Spa Kena Pajak Hiburan 40-75 Persen
Selasa, 16 Januari 2024 | 19:04 WIB
AF
H
Ilustrasi tempat karaoke (AFP)
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan alasan diberlakukannya menyesuaikan tarif pajak hiburan, terutama di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang mengalami peningkatan menjadi sebesar 40%-75% mulai 5 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati menjelaskan, penentuan tarif batas bawah dan batas atas Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tersebut mempertimbangkan fakta bahwa jasa hiburan tersebut umumnya hanya dinikmati oleh masyarakat tertentu.
"Untuk jasa khusus ini dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan oleh masyarakat umum," ungkap Lydia dalam konferensi pers di media center Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).
BACA JUGA
ADVERTISEMENT
Dengan tujuan untuk memastikan rasa keadilan dan sebagai upaya pengendalian, Kemenkeu memandang perlu menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk jenis hiburan tersebut.
"Ini dilakukan untuk mencegah adanya penurunan tarif yang bersifat race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omzet usaha," kata Lydia.
Terkait penentuan tarif ini, Lydia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak mengambil keputusan secara mandiri. Keputusan tersebut melibatkan pemerintah dan DPR yang telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Penetapan tarif ini juga memperhitungkan aspek keadilan sosial, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan memerlukan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara.
BACA JUGA
Lydia juga menegaskan, di luar jenis hiburan seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan spa, sebagian besar pajak hiburan umumnya mengalami penurunan, dengan tingkat tertinggi sebesar 10%.
Jenis kesenian dan hiburan tertentu yang dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% antara lain tontonan film atau pertunjukan audio visual lainnya, kontes kecantikan dan binaraga, pergelaran kesenian, pameran, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, permainan ketangkasan dan olahraga permainan, rekreasi wahana air, pendidikan, ekologi, budaya, pemancingan, wahana salju, agrowisata, dan kebun binatang, serta panti pijat dan pijat refleksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Informasi Terkini, terpopuler serta pilihan dari berbagai sumber terpercaya di https://bit.ly/3GMnTDt dan https://bit.ly/3aagi7A
from Media Informasi – Kopiminfo https://ift.tt/NxX2QIy
via IFTTT
0 Komentar