KPK Minta Capres Perkuat LHKPN Jika Menang: Copot Pejabat Tak Lapor Harta - detik

 

KPK Minta Capres Perkuat LHKPN Jika Menang: Copot Pejabat Tak Lapor Harta

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 17 Jan 2024 20:54 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Wilda/detikcom)
Foto: Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, meminta para calon Presiden dan calon Wakil Presiden 2024 berkomitmen memperkuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nawawi mengatakan perlu ada sanksi pencopotan jabatan bagi pejabat yang tak patuh LHKPN.

Hal ini disampaikan Nawawi dalam acara PAKU Integritas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024). Nawawi awalnya mengatakan Presiden merupakan panglima dalam pemberantasan korupsi.

"Kami percaya ketika terpilih nanti, Presiden akan menjadi panglima pemberantasan korupsi, yang akan memimpin para pembantunya yang akan mengkoordinasikan partai politik baik dari koalisi pendukung maupun partai politik lainnya untuk bersama-sama dengan elemen masyarakat melakukan pemberantasan korupsi," kata Nawawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi menyampaikan dua hal dalam rangka penguatan LHKPN. Pertama, kata dia, dengan memberikan sanksi tegas terhadap penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN.

"Pertama, penguatan instrumen LHKPN. UU Nomor 28 Tahun 1999 yang menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pendaftaran serta pemeriksaan LHKPN. Namun UU ini tidak menyebutkan sanksi yang tegas, selain sanksi administrasi untuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban," kata Nawawi.

"Akibatnya saat ini kepatuhan penyampaian LHKPN secara lengkap diabaikan oleh sekitar 10.000 dari sekitar 371.000 penyelenggara negara. Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta," katanya.

Dia mengatakan ada penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN, tapi tetap menduduki jabatan publik. Dia meminta komitmen para capres dan cawapres berani menindak tegas para penyelenggara negara yang tak patuh LHKPN.

"Untuk itu KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan calon wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik kepada pembantu Presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap. Demikian juga ketika pemeriksaan LHKPN menunjukkan ada harta yang disembunyikan," kata Nawawi.

"Kami mohon kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih nantinya menjadikan LHKPN dan hasil pemeriksaan sebagai salah satu kriteria promosi pengangkatan bagi seseorang di jabatan publik," lanjut dia.

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan KPK memiliki tugas sebagai koordinator dan supervisor pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, menurutnya, tugas ini masih belum berjalan efektif.

"Ingin kami sampaikan pada forum ini, kewenangan yang diberikan UU pada KPK sebagai koordinator dan supervisor tipikor tidak dan atau belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun telah memiliki aturan dan regulasi sebagai pelaksanaan," katanya.




(fca/haf)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya