Lima Komisioner KPU Aru Maluku Ditangkap Terkait Korupsi - Medcom

 

Lima Komisioner KPU Aru Maluku Ditangkap Terkait Korupsi

Oleh: Denisa Tristianty
Editor: Bara
17 Jan 2024 - 21:10
Pusat Pemberitaan
Lima Komisioner KPU Aru Maluku Ditangkap Terkait Korupsi
Arsip, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditahan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020 (Foto: Antara/HO-Kejati Maluku)

KBRN, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Maluku menahan lima komisioner KPU Kabupaten Aru. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Penahanan lima tersangka itu, dilakukan Tim Jaksa Penuntur Umum (JPU) Kejari Aru. Setelah menerima penyerahan tahap dua (P21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina di Ambon, dilansir dari laman Antara, Rabu (17/1/2024).

Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru ditetapkan tersangka adalah MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya. "Proses penyerahan berkas dan para tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku," ujar Aizit.

Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas AL Simanjuntak. Aizit mengatakan, empat tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon. Untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Januari-5 Februari 2024," kata Aizit.

"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah. (Pada, red) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020."

Dia menegaskan, alasan para tersangka ditahan berdasarkan alasan objektif dan subjektif. Termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer," ucap Aizit.

Atau, kata dia, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara lima tersangka. Berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Kata Kunci:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya