LUHUT Beri Sinyal BBM Pertalite dan Solar Bakal Dihapus Diganti ke Euro 4 dan Euro 5, Ini Alasannya - TribunNews

 

LUHUT Beri Sinyal BBM Pertalite dan Solar Bakal Dihapus Diganti ke Euro 4 dan Euro 5, Ini Alasannya - Halaman all



TRIBUN-MEDAN.com - Manko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ada kemungkinan BBM Pertalite dan Solar bakal dihapuskan. 

Pertalite dan Solar sebagai bahan bakar kendaraan disebut berdampak besar bagi pencemaran udara di Indonesia. 

Sebagai gantinya, Luhut mengatakan bahwa Indonesia tengah membahas tentang BBM euro 4 dan euro 5. 

BBM jenis ini lebih berkualitas dan minim pencemaran udara. 

Dikatakan Luhut, saat ini pemerintah sedang berusaha meningkatkan standar kualitas BBM di Indonesia.

Rencana tersebut demi meningkatkan kualitas udara di Indonesia dan mengakselerasi target netralitas karbon pada 2060 mendatang, sekaligus mendorong percepatan pembentukan industri kendaraan listrik.

"Kita sekarang akan membuat kualitas solar dan/atau bensin seperti Euro 4 ataupun Euro 5," ucap Luhut, (18/1/24) melansir Kompas.com.

"Dengan demikian kendaraan dan transportasi umum itu bisa memakai kualitas BBM lebih bagus," kata Luhut.

"Sehingga, akan mengurangi sulfur dan itu akan membuat kualitas udara di Indonesia jauh lebih bersih," lanjut Luhut.

Mengingat, kandungan sulfur selama ini dianggap mempengaruhi tingkat emisi dari kendaraan bermotor yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pencemaran udara.

"BBM dan LPG ini sangat menarik karena kita impor. BBM itu diimpor 50 persen lebih, namun kita subsidi, sehingga kalau tidak salah pengeluaran untuk itu hampir Rp 300 triliun," ucap Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves dalam kesempatan terpisah.

Artinya, penggunaan dan subsidi BBM masih kontraproduktif terhadap belanja negara serta komitmen Indonesia mencapai netralitas karbon.

Rachmat juga menyebutkan bahwa penerapan standar Euro 4 dan Euro 5 ini bakal diterapkan ke kendaraan niaga seperti truk dan bus.

Sebab jenis transportasi tersebut menyumbang tingkat emisi tinggi.

"Mungkin yang bisa saya sampaikan heavy duty vehicle itu yang paling banyak emisinya. Jadi kita perlu lihat semua (jenis kendaraan)," tutupnya.

Luhut Bicara Soal Pajak Hiburan

Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya turun tangan, meminta penetapan tarif batas bawah 40 persen dan tarif batas atas 70 persen untuk pajak hiburan ditunda pelaksanaannya.

Hal itu dia sampaikan Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan pada Rabu (17/1/2024) malam.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi.

Luhut menyampaikan, penundaan itu setelah ia melakukan pertemuan dengan instansi terkait.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya,"kata Luhut.

Luhut menjelaskan, undang-undang terkait hal tersebut berasal dari Komisi XI bukan dari pemerintah. Sehingga dia melakukan evaluasi dan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab menurutnya, menyoal hiburan itu bukan hanya sekadar diskotik saja. Kebijakan penetapan tarif pajak itu justru bakal berdampak kepada rakyat kecil.

"Karena itu menyangkut pada pedagang-pedagang, pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik, bukan. Ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya,"jelas dia.

"Saya kira, saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," sambungnya.

Diketahui, Komisi XI dan Pemerintah menetapkan batas bawah (40 persen) dan batas atas (75 persen) untuk tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa pada tahun 2024. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan baru mulai berlaku pada 2024.

Disurati Hotman Paris

Sebelumnya, Advokat Hotman Paris Hutapea merasa keberatan atas pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. Ia pun melayangkan surat resmi ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI pada Rabu (17/1/2024) pagi. 

Hotman Paris meminta agar menunda pelaksanaan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Tersebut. Ia juga memohon agar Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan PERPPU untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan dari Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 itu.

"Kami dari Tim Hotman 911 telah mendapatkan banyak pengaduan terkait dengan mulai diberlakukannya Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengenakan tarif pajak 40 persen sampai dengan 75 persen untuk jenis hiburan,"ujar Hotman Paris dalam keterangannya, Rabu.

"Dalam Pasal 58 ayat 2, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Dengan ini kami atas nama berbagai pengusaha memohon agar Pemerintah Pusat melaksanakan haknya untuk menunda pelaksanaan/merubah kenaikan tarif pajak tersebut vide pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dikutip dalam Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tersebut," kata Hotman Paris.

Hotman Paris menegaskan, bahwa kenaikan pajak hiburan yang tinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. Pasalnya, industri ini merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara masif, tanpa memandang tingkat pendidikan.

Dalam kenyataannya, kata Hotman Paris, lapangan jasa hiburan itu padat karya dan banyak pekerja yang justru pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilannya juga tidak terlalu terampil dalam jumlahnya yang besar bekerja di lapangan ini. Sehingga, lapangan jasa hiburan merupakan jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia.

"Bahwa kenaikan pajak yang begitu tinggi akan mematikan industri hiburan yang baru saja bangkit setelah digempur oleh Pandemi Covid19. Karena kenaikan ini akan menghilangkan daya saing industri hiburan Indonesia terhadap industri hiburan internasional,"jelas dia.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengatakan, berbagai pihak termasuk para pengusaha, organisasi-organisasi seperti Gabungan Industri Pariwisata lndonesia (GIPI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

"Maka atas dasar kewenangan pasal 97 UU nomor 1 tahun 2022 Juncto Pasal 118 PP Nomor 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut, dimohonkan agar Pemerintah Pusat berkenan mengeluarkan Keputusan Presiden yang merubah/menunda pelaksanaan pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Atau agar lebih kuat dasar hukumnya dimohon agar Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang (PERPPU) untuk tidak memberlakukan atau membatalkan Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022,"kata Hotman Paris.

(*/tribun-medan.com)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya