Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Pernyataan Jokowi Soal Memihak dalam Pilpres Disalahartikan, Istana Beri Klarifikasi - Beritasatu

 

Pernyataan Jokowi Soal Memihak dalam Pilpres Disalahartikan, Istana Beri Klarifikasi

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:02 WIB
IA
R
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai mengikuti kegiatan serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. (Antara/Galih Pradipta)

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut ada banyak pihak yang salah mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai presiden boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

Ari menjelaskan bahwa pernyataan Jokowi yang dibuat di Lanud Halim pada Rabu, 24 Januari 2024, sebenarnya adalah jawaban atas pertanyaan media mengenai apakah menteri diizinkan untuk menjadi tim sukses pasangan calon dalam Pilpres 2024.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu, 24 Januari 2024  telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," ujar Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (25/1/2024).

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

“Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden," tambahnya.

Ari menyatakan bahwa pernyataan Jokowi sejalan dengan Pasal 281, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu mengizinkan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah untuk terlibat dalam kampanye pemilu.

"Namun, tentu ada syarat jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambah Ari.

BACA JUGA

Ari menegaskan bahwa partisipasi presiden dalam kampanye telah dijamin oleh undang-undang. Ia menyebutkan sudah menjadi hak presiden untuk memiliki preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu, dengan tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

"Sekali lagi, pernyataan Jokowi bukanlah hal baru. Landasan hukum terkait hal ini telah ada dalam UU Pemilu. Praktik politiknya juga dapat ditemukan dalam sejarah pemilu pascareformasi," tambahnya.

Posting Komentar

0 Komentar