Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Respons Jokowi Ditanya Kapan Kampanye: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai - inews

 Respons Jokowi Ditanya Kapan Kampanye: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

Raka Dwi Novianto

Respons Jokowi Ditanya Kapan Kampanye: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai Jokowi menyinggung ramainya reaksi sejumlah pihak usai menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak saat ditanya kapan berkampanye di Pilpres 2024. (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara ketika ditanya kapan akan berkampanye pada Pilpres 2024. Dia menyinggung ramainya reaksi sejumlah pihak usai dirinya menyampaikan ketentuan undang-undang (UU) yang bolehkan presiden hingga menteri berkampanye.

"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).

Baca Juga

Jokowi Makan Bakso Bareng Prabowo di Magelang, Bahas Apa?

Dia mengakui sering diajak putranya yang juga Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.

"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja, Undang-undang Pemilu saja sudah ramai ya," kata Jokowi.

Baca Juga

Jokowi Sering Kunjungi Jateng, Istana Tegaskan Bukan Sinyal Dukungan Presiden ke Capres-Cawapres

Sebelumnya, Jokowi menegaskan aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Jokowi pun menunjukkan isi pasal tersebut sebagaimana video yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden dari Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (26/1/2024).

Kata Jokowi, UU Pemilu menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Hal tersebut disampaikan Jokowi terkait polemik pernyataannya yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak pada Pilpres 2024.

Baca Juga

Istana: Presiden Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengatakan dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

Baca Juga

Pertemuan Tertutup Presiden Jokowi dan Sultan HB X di Kraton Yogyakarta

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.  

Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Dia menegaskan pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga

Istana Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan AHY di Yogyakarta

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi. 

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Posting Komentar

0 Komentar