Soal One Map Policy yang Gibran Sebut Bisa Atasi Mafia Tanah - Beritasatu

 

Soal One Map Policy yang Gibran Sebut Bisa Atasi Mafia Tanah

By Aisyah Kamaliah
detikcom
January 22, 2024
Dalam debat cawapres, Gibran Rakabuming Raka menyebut soal One Map Policy yang bisa kurangi mafia tanah. Apa itu One Map Policy? Foto: dok istimewa/KPU
Dalam debat cawapres, Gibran Rakabuming Raka menyebut soal One Map Policy yang bisa kurangi mafia tanah. Apa itu One Map Policy? Foto: dok istimewa/KPU
Jakarta-

Dalam debat cawapres, Gibran Rakabuming Raka cawapres nomor urut 2 menyebut soal One Map Policy yang bisa kurangi mafia tanah. Dia pun menyebut Solo sudah menjadi kota yang lengkap pemetaannya.

"Sekali lagi, reforma agraria akan kita lanjutkan dan kuatkan. Kemarin saya dan Pak Ganjar sempat mendapatkan predikat kota lengkap di Kota Solo. Jadi Solo itu dari BPN sudah mendapatkan predikat kota lengkap, jadi garis-garis batas tanah wilayahnya sudah ter-capture semua sehingga akan mengurangi konflik tanah, mafia tanah, karena semua sudah ter-capture secara digital di database-nya BPN," ujar Gibran.

"Kuncinya di sini adalah digitalisasi dan tadi kota lengkap, one map policy, ini sangat penting sekali untuk kita bagaimana menyelesaikan konflik agraria ke depan," lanjutnya.

One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta adalah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola hutan dan pertanahan. Tujuannya adalah mencegah konflik penguasaan lahan. Kebijakan ini bermula di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada 2010, SBY mengamanatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk membuat Kebijakan Satu Peta guna menyatukan informasi peta sehingga tidak ada tumpang tindih. Beliau meminta data tutupan hutan pada rapat Kabinet tanggal 23 Desember 2010.

"Lalu pada tanggal 2 Februari 2016, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan KSP pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk penyelesaian konflik batas wilayah, pemanfaatan ruang, dan mendorong penggunaan IG untuk pembangunan nasional, serta mendukung terwujudnya prioritas Nawacita. Dengan diterbitkannya PerPres tersebut diharapkan pelaksanaan KSP di Indonesia dapat berjalan dengan lebih lancar dan tidak ada lagi konflik karena data yang tidak akurat," bunyi keterangan dari website resmi BIG.

Tak hanya di Indonesia, sejumlah negara juga menerapkan One Map Policy. Di Malaysia, dibangun kerangka kerja untuk mengintegrasikan data geospasial dari berbagai sumber melalui inisiatif Malaysia Geospatial Data Infrastructure (MyGDI). Singapura pun mempunyai apa yang disebut dengan OneMap. Di Filipina, ada proyek Phil-LiDAR 2.0 yang mengumpulkan data LiDAR dari seluruh negara.

Manfaat dari kebijakan ini antara lain mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang yang terintegrasi, mempermudah dan mempercepat konflik pemanfaatan lahan termasuk batas wilayah, mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastruktur, mempermudah dan mempercepat penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.

Selain itu, manfaat yang dari One Map Policy yakni mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perijinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan, mempermudah pelaksanaan simulasi yang menggunakan peta seperti mitigasi bencana, menjaga kelestarian lingkungan, hingga keperluan pertahanan, sampai meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi karena dapat memberikan kepastian usaha.

Baca Juga

Komentar