Tercekik Pajak Hiburan 40 Persen, Pengusaha Bisa Dapatkan Diskon dengan Syarat Ini - Beritasatu

 

Tercekik Pajak Hiburan 40 Persen, Pengusaha Bisa Dapatkan Diskon dengan Syarat Ini

Selasa, 16 Januari 2024 | 21:35 WIB
AF
NF
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati saat diwawancara media.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati saat diwawancara media. (Beritasatu.com/Alfida Rizky)

Jakarta, Beritasatu.com - Belakangan, kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen menuai protes dari kalangan pengusaha. Adapun pemerintah siap memberikan diskon atau insentif bagi pengusaha yang keberatan dengan tarif batas bawah pajak hiburan itu, dengan sejumlah syarat.

ADVERTISEMENT

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati mengatakan, pengusaha dapat mengajukan permohonan keberatan kepada pemerintah daerah agar diberikan insentif fiskal.

"Di dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, insentif ini bisa diajukan secara individu per wajib pajak. Jadi, kalau ada pelaku usaha yang keberatan, mungkin merasa (keuangannya) belum pulih (dari dampak pandemi Covid-19), itu boleh diberikan insentif fiskal," ungkap Lydia, dalam dalam konferensi pers di Media Center Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).

Insentif fiskal yang dimaksud adalah berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok pajak atau pokok retribusi yang diberikan oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Misalnya, oke tahun ini (pajak hiburan yang dikenakan) tidak 40 persen dahulu. (Pemerintah daerah) melihat laporan keuangannya dahulu. Harus ada justifikasi dari pelaku usaha disampaikan kepada kepala daerah untuk meminta fasilitas insentif pajak," jelas dia.

Syarat Diskon Pajak Hiburan

Ada pun syarat pelaku usaha atau wajib pajak yang dapat menerima insentif fiskal dari Kepala Daerah, harus berdasarkan beberapa pertimbangan berikut:

Pertama, kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi. Dalam hal ini, jika pengusaha selaku wajib pajak belum mampu secara usaha ditetapkan dengan tarif 40 peren maka Kepala Daerah bisa memberikan insentif fiskal tersebut.

BACA JUGA

Kedua, kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak yang terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.

"Ketiga, merupakan pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Kalau dalam izin usaha pelaku usaha termasuk dalam kategori mikro dan dan ultra mikro, Kepala daerahnya bisa memberikan insentif fiskal," paparnya.

Terakhir, untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam mencapai program prioritas daerah atau mendukung kebijakan pemerintah. Misalnya, membantu pemerintah menarik wisatawan masuk ke daerah tersebut.

Tak hanya itu, kepala daerah bahkan bisa memberikan insentif fiskal secara massal kepada banyak pelaku usaha, apabila kondisi sosial dan ekonomi daerahnya memang memerlukan perlakuan khusus.

"Maka insentif fiskal ini bisa diberikan secara massal. Siapa yang tahu kondisi daerahnya? Gubernur, wali kota, bupati, kepala daerah masing-masing," kata Lydia.

"Itulah ruang yang diberikan masing-masing kepala darah menjadi lebih mandiri mengurus daerahnya masing-masing," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek