Tidak Hanya Warung Kecil, Pemkot Surabaya juga Sasar Ruko Perangi Minuman beralkohol tanpa Izin - Jawa Pos

JawaPos.com–Pemkot Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol). Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.
Sidak pengawasan tak hanya dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. Namun juga diikuti sejumlah perangkat daerah (PD) terkait serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar tiga lokasi pedagang. Seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Surabaya Jadi Juara Berkat Daur Ulang Kain
”Dari tiga lokasi yang didatangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C,” kata Fikser, Jumat (19/1).
Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jalan Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan.
Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Lakukan Simplifikasi Aplikasi SPBE dari 322 Jadi Dua Aplikasi Pelayanan Publik
Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.
Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lain. Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes; dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
”Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelas Fikser.
Baca Juga: Trans Jatim Koridor V Rute Bangkalan- Surabaya Masih Tahap Sosialisasi dan Uji Coba
Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. Nanti ketiga pengusaha mihol tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
”Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus disubkan, seperti ke restoran, hotel, dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran),” tegas Fikser.
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
0 Komentar