Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden - Media Indonesia

 Urutan Penghitungan Suara Bisa Acak, KPU tetap Minta Utamakan Presiden dan Wakil Presiden

Penulis: Tri Subarkah - 18 January 2024, 11:25 WIB

Antara

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mendahulukan penghitungan surat suara presiden dan wakil presiden. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik sebagai penjelasan dari adanya revisi PKPU Nomor 3/2019 menjadi PKPU 25/2023.

"Kami akan menjelaskan kepada KPPS agar dihitung secara berurutan dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden," kata Idham kepada Media Indonesia, Kamis (18/2).

Pada Beleid terbaru, penghitungan surat suara bisa dilakukan secara berurutan, mulai dari surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan bisa juga tidak. Itu terjadi karena ada penyematan kata 'dapat'.

Idham menjelaskan, tujuan penyematan kata 'dapat' dalam PKPU yang digunakan untuk menjelaskan bahwa penghitungan surat suara disarankan dimulai dari pemilu presiden-wakil presiden.

Baca juga: PBNU Gelar Pertemuan untuk Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

"Dan apabila memang nanti pascapenghitungan suara pemilu presiden-wakil presiden itu lalu dihitung perolehan suara, misalkan, untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan seterusnya, itu tidak masalah," jelasnya.

Menurut pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, kata 'dapat' dalam PKPU baru menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Ia mengatakan, seharusnya KPU RI membuat tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur untuk mengatur secara tegas urutan penghitungan surat suara.

Baca juga: PBNU Gelar Pertemuan untuk Arahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Dengan menyematkan kata 'dapat' yang berbeda dari regulasi sebelumnya, KPU memiliki intensi bahwa penghitungan surat suara boleh dilakukan secara acak alias tidak berurutan.

"Makanya, parameter urutannya menjadi bisa tidak seragam dan membuka peluang transaksional kalau tidak diatur secara sfesifik dan terukur," ujarnya. (Z-11)

Posting Komentar

0 Komentar