Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

13 Tahapan dan Tata Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS - detik

 

13 Tahapan dan Tata Cara Penghitungan Suara Pemilu 2024 di TPS

Suki Nurhalim

Surabaya -

Setelah pemungutan suara Pemilu 2024 selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan penghitungan suara di TPS. Berikut ini tahapannya.

Tahapan penghitungan suara ini dikutip detikNews berdasarkan informasi resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Tahapan dan urutan penghitungan suara ini perlu diperhatikan, terutama oleh para petugas KPPS dan petugas lain yang bertugas sebagai saksi, pengawas hingga masyarakat sekalipun.

1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. KPPS melakukan pencatatan pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara:

  • Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
  • Penjumlahan surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan surat suara yang tidak digunakan. Termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:

  • Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Surat suara Pemilu Anggota DPR
  • Surat suara Pemilu Anggota DPD
  • Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi
  • Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:

  • Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir.
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS
  • Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya.
  • Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU.
  • Membuka surat suara lembar demi lembar.
  • Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka sebelum dihitung, Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu. Setelah dihitung, Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
  • Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model c1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.
  • Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara.
  • Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah
  • Menyampaikan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas.
  • Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally.
  • Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
  • Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota.
  • Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah.
  • Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas.

5. Mendokumentasikan formulir:

6. Meminta Salinan formulir:

  • Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU
  • Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • Sertifikat hasil Penghitungan Suara.

7. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.

8. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

9. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

10. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

11. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

12. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

13. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:

  • Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran.
  • Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

Kapan Waktu Penghitungan Suara Pemilu 2024:

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat. Untuk Pemilu 2024, maka penghitungan suara akan dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Surat Suara Sah dalam Pemilu 2024:

1. Surat Suara Pilpres

Suara pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/ atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Surat Suara Pileg

Suara pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berada pada kolom yang disediakan.

3. Surat Suara Pemilu DPD

Suara pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Surat Suara Tidak Sah dalam Pemilu 2024:

Dalam Pasal 55 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada dua ketentuan yang menjadi dasar surat suara dinyatakan tidak sah. Berikut dua ketentuan tersebut:

  • Jika surat suara terdapat tulisan dan/atau catatan lain. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
  • Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos. Maka, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Simak Video "Lihat Kecurangan Pemilu? Laporkan di kecuranganpemilu.com"

(sun/fat)

Posting Komentar

0 Komentar