130 WNI Ditangkap di Permukiman Ilegal di Malaysia
Jakarta, Beritasatu.com - Kantor imigrasi Malaysia menggerebek sebuah permukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam pada Minggu (18/2/2024) dini hari waktu setempat. Sebanyak 130 migran warga negara Indonesia (WNI) ditangkap.
Dari jumlah tersebut, 76 orang merupakan pria, 41 perempuan, serta 13 anak-anak, termasuk seorang bayi berumur 9 bulan.
Berdasarkan laporan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), KBRI di Malaysia belum mendapatkan informasi terkait penangkapan 130 WNI tersebut.
“KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran mengenai penangkapan tersebut,” ujar Juru Bicara Kemenlu Lalu Muhamad Iqbal kepada wartawan, Senin (19/2/2024).
“Segera setelah diterima notifikasi kekonsuleran, KBRI akan memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk upaya percepatan pemulangan bagi para WNI yang termasuk dalam kelompok rentan,” imbuh Lalu.
Dilansir dari kantor berita Malaysia Bernama, para warga negara asing ini patungan untuk membayar sekitar RM 6.000 (Rp 19 jutaan) setiap bulannya untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare. Sebagian besar para migran ini bekerja sebagai tukang bersih-bersih, pelayan restoran, dan tukang bangunan di wilayah sekitar.
Para warga negara asing ini tidak memiliki dokumen perjalanan yang valid. Terdapat 2 pria asal Bangladesh yang turut ditangkap dalam operasi penggerebekan ini.
Komentar
Posting Komentar