3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya - inews

 3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya

Danandaya Arya Putra

3 Larangan Saat Masa Tenang Pemilu, Ini Sanksinya Satpol PP DKI Jakarta menertibkan APK saat masa tenang (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama 3 hari, mulai dari 11-13 Februari 2024. Pada masa tenang ini peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. 

Selain itu peserta pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberi uang kepada pemilih.

Baca Juga

Viral Foto Hasil Pencoblosan di Luar Negeri, KPU Tegaskan Hoaks

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pilihan Umum. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, peserta pemilu akan terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.

"Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)," bunyi pasal 523 ayat (2), UU Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 20 Maret

Sementara bedasarkan pasal 509, dijelaskan kalau lembaga survei dilarang mengeluarkan hasil survei saat masa tenang.

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OO0.OOO,OO (dua belas juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga

Seminggu Jelang Pilpres, Ini Imbauan TPN ke KPU dan Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menambahkan, saat masa tenang media massa baik online cetak dan TV dilarang mempublikasikan apapun yang berkaitan dengan kampanye. Hal itu telah dituangkan dalam 287 ayat 5 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Maka selama masa tenang juga seluruh media masa cetak maupun media massa daring, media sosial dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, berita atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," kata Lolly.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya