Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

7 Cara Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 secara Online-Offline - CNN Indonesia

 7 Cara Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 secara Online-Offline

CNN Indonesia
Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi perhitungan suara untuk mencegah potensi kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada pemilu. Apabila terdapat kecurangan, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut ke pihak-pihak yang berwenang.

    Lantas, bagaimana cara laporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024? Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan, yakni melaporkannya secara langsung (offline) ke Bawaslu atau secara online melalui situs yang tersedia.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Berikut cara laporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara online dan offline.

    1. Laporkan langsung ke Bawaslu

    Dilansir dari bawaslu.go.id, Bawaslu memastikan tak ada batasan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan langsung ke Bawaslu. Kemudahan pelaporan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berpartisipatif untuk mengawasi proses perhitungan suara.

    Cara laporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara offline adalah dengan langsung mendatangi kantor Bawaslu. Penyampaian laporan dapat dilakukan dari Senin sampai Kamis pada pukul 08.00 hingga 16.00. Sementara itu, pelaporan pada hari Jumat dilakukan pada pukul 08.00 hingga 16.30 waktu setempat.

    Ketika melaporkan kecurangan, masyarakat harus membawa bukti berbentuk dokumen, video, foto, atau barang lainnya. Laporan kemudian akan diperiksa oleh Bawaslu dengan ketentuan paling lama tujuh hari kerja sejak pelaporan pelanggaran Pemilu.

    Apabila kecurangan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat dapat segera melaporkan hal tersebut ke pengawas pemilu lapangan (PPL) atau panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam). Sertakan bukti berupa dokumen, foto, video, atau barang ketika melakukan pelaporan.


    2. Kawal Pemilu

    Situs Kawal Pemilu berfungsi untuk mengawal pelaksanaan dan perhitungan hasil Pemilu di seluruh TPS di Indonesia secara online. Fitur yang terdapat pada situs ini adalah pengunggahan foto form C-PPWP dari masyarakat yang mengawasi TPS setempat.

    Tim Kawal Pemilu kemudian akan memverifikasi dan mencocokkan data dari unggahan foto form C-PPWP. Berikut langkahnya.

    • Buka situs kawalpemilu.org
    • Klik provinsi tempatmu mengawasi TPS, kemudian pilih Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan TPS.
    • Apabila TPS di tempatmu belum terjaga, klik tombol unggah foto.
    • Sertakan foto hasil pemilihan atau form C-PPWP berisikan hasil akhir setiap paslon.
    • Pihak Kawal Pemilu akan mencocokkan foto, hasil suara, dan TPS yang diunggah.
    • Agar transparansi tiap TPS semakin besar, situs ini mengandalkan banyak orang untuk mengunggah foto dari TPS di seluruh Indonesia.


    3. Jaga Pemilu

    Cara laporkan dugaan kecurangan pemilu 2024 berikutnya melalui situs Jaga Pemilu.Beda antara Jaga Pemilu dan Kawal Pemilu adalah pengunggah form C-Hasil tiap TPS ialah orang yang telah terdaftar sebagai relawan di situs Jaga Pemilu, sedangkan Kawal Pemilu membebaskan siapa pun untuk mengunggah foto.

    Sebagai bentuk transparansi, data relawan akan diverifikasi oleh tim Jaga Pemilu dan ditampilkan ke publik. Hal ini membuat publik dapat mengetahui siapa saja relawan yang bertugas di Jaga Pemilu.

    Selain dapat memverifikasi hasil pemungutan suara, situs jagapemilu.org juga memiliki fitur layanan laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Masyarakat dapat membuat laporan apabila menemukan pelanggaran konten kampanye, cara kampanye, dan dugaan provokasi.

    Setelah melakukan pelaporan, tim Jaga Pemilu akan memverifikasi pengaduan dari masyarakat. Apabila terbukti benar, laporan akan langsung ditampilkan ke publik.


    4. Kecurangan Pemilu

    Ada pula situs Kecurangan Pemilu yang bisa diakses oleh publik melalui kecuranganpemilu.com. Situs ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan kecurangan ketika Pemilu.

    Caranya adalah dengan klik tombol Lapor kemudian masukkan wilayah tempat kecurangan terjadi, jenis kecurangan, kronologi, dan alat bukti. Setelah melakukan pelaporan, tim Kecurangan Pemilu akan meninjau pengaduan dalam waktu 1x24 jam, jika terbukti, hasil laporan akan terlihat di peta kecurangan pemilu.

    Hingga saat ini sudah ada sebanyak 66 total pelaporan kecurangan yang telah direkap oleh situs ini.


    5. Jaga Suaramu

    Selanjutnya ada situs Jaga Suaramu yang bisa digunakan untuk melaporkan pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, dan pelanggaran hukum lainnya selama Pemilu. Pelaporan dapat dilakukan di situs jagasuaramu.id.

    Selain melakukan pelaporan, kamu juga dapat melihat detail calon presiden, wakil presiden, dan profil tiap partai yang menyalonkan diri di Pemilu 2024.


    6. SiGap Lapor Bawaslu

    Terakhir adalah situs SiGap Lapor Bawaslu atau Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran. Situs ini diluncurkan pada tanggal 1 November 2022 dan dapat diakses melalui sigaplapor.bawaslu.go.id.


    7. Warga Jaga Suara

    Selain melalui website, ada opsi platform lain yakni Warga Jaga Suara dalam bentuk aplikasi Android untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2024. Aplikasi ini berfungsi untuk mempermudah masyarakat melaporkan hasil suara di TPS dan melakukan pengaduan pelanggaran.

    Aplikasi Warga Jaga Suara memiliki beberapa fitur, seperti laporan suara, laporan pelanggaran, Saya Bersuara, dan mengunggah foto C1 Plano PPWP. Namun, sebelum dapat menggunakan fitur ini, masyarakat diharapkan untuk registrasi terlebih dahulu.

    Demikian beragam cara laporkan dugaan kecurangan pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

    (sac/fef)

    Posting Komentar

    0 Komentar