Banten Setop Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Atas Arahan KPU Pusat - CNN Indonesia

 

Banten Setop Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Atas Arahan KPU Pusat

CNN Indonesia

Serang, CNN Indonesia --

KPU Banten menghentikan sementara waktu rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tengah keanehan sistem perhitungan di aplikasi Sirekap.

Penghentian pencatatan jumlah suara atau rekapitulasi tingkat kecamatan di Banten diberlakukan pada Minggu-Senin, 18-19 Februari 2024.

Rapat pleno tingkat kecamatan akan dimulai kembali pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga selesai, sesuai jadwal yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindak lanjut arahan dari KPU RI, dengan tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat," ujar Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten, dalam keterangan resminya, Minggu, (18/02).

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, kata Ali, dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan berjalan tepat waktu, dan diharapkan rampung sesuai tahapan yang ditetapkan.

"Dalam waktu dua hari ini KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan data ekstrim, yaitu perbedaan gambar C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka," jelasnya.

Koordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja menjelaskan bahwa, Sirekap dibuat untuk memudahkan penghitungan perolehan suara setiap calon.

Sirekap terdiri dari Sirekap Mobile yang dioperasikan petugas KPPS dengan memotret objek C Hasil semua jenis pemilu, kemudian mengirim foto, melakukan pemeriksaan data, kunci dokumen dan berbagai ke saksi maupun pengawas TPS.

Sedangkan Sirekap Web, digunakan saat pleno rekapitulasi berjenjang. Objek foto C Hasil itu kemudian dikonversi menjadi tulisan atau angka. Tingkat akurasinya tergantung beberapa hal, antara lain penulisan di form C Hasil, teknik pemotretan hingga kondisi pencahayaan.

"Oleh karena itu, operator Sirekap dalam menggunakan aplikasi Sirekap, sebelum melakukan pengiriman harus melakukan pemeriksaan apakah hasil pembacaan sudah sesuai atau terdapat ketidaksesuaian. Apabila dinyatakan sesuai maka data tersebut akan muncul dalam Info Pemilu untuk kebutuhan publikasi penghitungan suara," ujar Akhmad, Sabtu, (18/02).

Rekapitulasi terhadap data yang salah di aplikasi Sirekap, lanjut Akhamad, akan dilakukan perbaikan saat rapat pleno ditingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga RI, secara berjenjang, dengan acuan form C Hasil yang dibacakan saat pleno.

Akhmad memastikan penetapan suara KPU yang sah hanya melalui rapat pleno yang dilakukan berjenjang, disaksikan oleh peserta pemilu, saksi, Bawaslu hingga masyarakat.

"Hasil publikasi perolehan suara di Info Pemilu yang berasal dari Sirekap bukan menjadi hasil pemilu, melainkan sebagai upaya bersama dalam menjaga hasil pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti menyoroti janggal data Sirekap Pileg 2024 KPU lantaran ada perbedaan antara jumlah perolehan total suara partai dengan jumlah akumulasi perolehan suara yang didapatkan tiap-tiap caleg.

"Perolehan suara total itu harusnya adalah akumulasi dari perolehan suara partai dan suara caleg, (keanehan) ini bisa jadi di Sirekapnya," kata Khoirunnisa kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/2).

Semisal total perolehan suara Partai Gerindra di Dapil Jakarta II dalam Sirekap tertulis mendapatkan 14.238 suara. Namun anehnya, terdapat salah satu calegnya yang bernama Agus Anwar Moka yang mendapatkan suara 43.755 suara. Artinya, suara Moka lebih tinggi dari total perolehan suara Partai Gerindra di Sirekap Pileg.

Padahal, apabila diakumulasikan suara dari tujuh caleg Gerindra yang maju di Dapil ini, seharusnya Gerindra mendapatkan total perolehan suara sebesar 67.189, bukan 14.238 suara seperti yang tercantum dalam Sirekap Pileg.

Tak hanya Partai Gerindra, kejanggalan juga terjadi di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Dapil II DKI Jakarta. Dalam Sirekap Pileg menunjukkan PKN mendapatkan total perolehan suara sebesar 992.

Padahal, terdapat salah satu calegnya Mirwan Amir mendapatkan 1.525 suara. Jika ditotal akumulasi perolehan suara tujuh orang calegnya seharusnya PKN mendapatkan toral suara sebesar 5.036 suara, bukan 992 suara.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik terkait pernyataan tersebut, namun yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditulis.

(ynd/gil)

Baca Juga

Komentar