Bawaslu bantu urus pemakaman petugas KPPS yang meninggal
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dengan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia dan telah memerintahkan untuk membantu pemakaman jenazah.
"Kami perintahkan untuk mengurus seluruh proses, baik pemakaman maupun santunan. Jadi, ada juga yang kami harus mengurus hal sedemikian. Ada juga bantuan dari pemerintah kota dan juga teman-teman kepolisian yang membantu dalam mengurus jenazah dan lain-lain," kata Rahmat di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Jumat.
Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu pemakaman petugas KPPS itu.
"Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu keluarga penyelenggara pemilu dalam melakukan proses-proses demikian," ucapnya.
Langkah-langkah antisipasi telah dilakukan pihaknya guna mencegah kejadian tersebut, seperti pemeriksaan kesehatan dan pengecekan rekam kesehatan yang bersangkutan. Namun, menurut dia, ada faktor lain di luar kendali pihak KPU dan Bawaslu.
"Kami minta 'kan agar menjaga kesehatan, tetapi, ya, kami tidak tahu kondisi pada saat itu. Mungkin sedang banjir kemudian hujan. Itu faktor-faktor yang harus kami hitung," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan 27 kasus kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024. Kasus tersebut ditemukan di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Peserta pemilu anggota legislatif (pileg) sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pileg juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Pada waktu yang sama, Rabu (14 Februari 2024), diselenggarakan pula Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Komentar
Posting Komentar