Bawaslu ingatkan pejabat yang jadi peserta Pemilu untuk tak kampanye
12 Februari 2024 23:06 WIB
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan pejabat publik yang juga menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye selama masa tenang.
Lolly mengatakan bahwa pejabat publik memang tidak boleh berkampanye, tetapi harus tetap bekerja sesuai tugasnya.
"Mereka kan memang harus bekerja. Kalau menteri harus bekerja dong. Pejabat negara tetap harus bekerja di masa tenang. Mereka enggak boleh bekerja? Mereka justru harus menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu akan tetap meninjau aktivitas pejabat publik selama masa tenang untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung dengan tetap melakukan kajian-kajian.
"Tentu kami harus melakukan kajian. Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 35 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) misalnya? Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 36? Itu kan harus kami cek dulu ya," ujarnya.
Lolly juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengecek kemungkinan terjadinya pelanggaran meskipun masa kampanye sudah berakhir.
"Nah dalam konteks ini nanti kita periksa. Kita cek ada yang dilanggar atau tidak. Konteksnya yang jelas yang namanya kampanye udah enggak bisa," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan Pilpres, Pileg, termasuk Pemilu anggota DPD RI.
Baca juga: Bawaslu RI siapkan patroli pengawasan antisipasi "serangan fajar"
Baca juga: Bawaslu sebut surat suara tercoblos di Malaysia masih diselidiki
Baca juga: Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang
Lolly mengatakan bahwa pejabat publik memang tidak boleh berkampanye, tetapi harus tetap bekerja sesuai tugasnya.
"Mereka kan memang harus bekerja. Kalau menteri harus bekerja dong. Pejabat negara tetap harus bekerja di masa tenang. Mereka enggak boleh bekerja? Mereka justru harus menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara," kata Lolly di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa Bawaslu akan tetap meninjau aktivitas pejabat publik selama masa tenang untuk mencegah terjadinya kampanye terselubung dengan tetap melakukan kajian-kajian.
"Tentu kami harus melakukan kajian. Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 35 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) misalnya? Bagaimana cara pandangnya terhadap Pasal 1 angka 36? Itu kan harus kami cek dulu ya," ujarnya.
Lolly juga menekankan bahwa Bawaslu akan mengecek kemungkinan terjadinya pelanggaran meskipun masa kampanye sudah berakhir.
"Nah dalam konteks ini nanti kita periksa. Kita cek ada yang dilanggar atau tidak. Konteksnya yang jelas yang namanya kampanye udah enggak bisa," tuturnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan Pilpres, Pileg, termasuk Pemilu anggota DPD RI.
Baca juga: Bawaslu RI siapkan patroli pengawasan antisipasi "serangan fajar"
Baca juga: Bawaslu sebut surat suara tercoblos di Malaysia masih diselidiki
Baca juga: Bawaslu: Jangan kampanye di medsos selama masa tenang
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar