Bawaslu Kabupaten Malang Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang - Beritasatu

 Bawaslu Kabupaten Malang Terima Dua Laporan Politik Uang di Masa Tenang

BeritaSatu.com

Malang, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jawa Timur, menerima sejumlah laporan dugaan politik uang yang dilakukan warga di masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Laporan dugaan politik uang yang diterima Bawaslu, yakni adanya masyarakat yang membagikan uang beserta barang agar memilih salah satu pasangan calon presiden maupun caleg peserta pemilu.

ADVERTISEMENT

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Muhamad Hazairin membenarkan sejumlah pengaduan adanya praktik politik uang tersebut. Ia menjelaskan praktik politik uang yang dilakukan warga tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Turen, dan Kecamatan Bululawang.

"Iya benar kami mendapat laporan adanya politik uang di wilayah Gondanglegi dan Turen," katanya kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Menurut Hazairin pihaknya menerima laporan politik uang itu pada hari pertama masa tenang. Laporan pertama, yakni adanya seorang perempuan berinisial P (45) warga Segaran Gondanglegi, Kabupaten Malang membagikan uang sebesar Rp 1 juta kepada warga dengan syarat harus memilih salah satu paslon.

"Pembagian uang tersebut, terjadi pada 11 Februari 2024 dan dilakukan oleh seorang perempuan berinisial P," ungkap Hazairin.

Pada saat bagi-bagi uang, ada saksi yang mengambil video  sehingga akhirnya perbuatan seorang ibu rumah tangga tersebut dilaporkan oleh ketua RT setempat ke kepala desa, kemudian dilaporkan ke Bawaslu. "Yang melapor ketua RT dan kepala desa serta sejumlah saksi," tandasnya.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah meminta keterangan pelaku dan menyita uang Rp 1 juta yang sebelumnya diberikan kepada warga. "Uang itu dibagikan ke warga pada saat berziarah ke Kalipare. Ada 20 warga yang menerima uang, masing-masing mendapatkan Rp 50.000 dan meminta warga agar memilih paslon tertentu," jelasnya.

Hazairin menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi perempuan tersebut, ia mengaku membagikan uang sumbangan dari beberapa pihak untuk dibagikan kepada tetangga yang membutuhkan uang setiap Jumat Legi.

"Setelah kita klarifikasi katanya, memang setiap Jumat Legi itu menerima sumbangan dari beberapa pihak untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan di sekitar rumah. Kebetulan, uang tersebut berasal dari salah satu pendukung pasangan calon," bebernya.

Sementara itu, di Kecamatan Turen dan Bululawang, Bawaslu juga menerima laporan politik uang dari seorang kepala desa yang dilakukan oleh warga yang mengaku disuruh membagikan uang Rp 50.000 dan benda jenis jilbab putih dan centong bergambar paslon capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Pelapor mengaku bahwa sejumlah uang dan benda itu diberikan kepada warga agar dibagikan kepada sejumlah masyarakat, dengan harapan masyarakat memilih salah seorang calon legislatif PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Kecamatan Turen berinisial Z.

Selanjutnya, mendapat laporan politik uang, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut dan melakukan rapat pleno untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran akibat adanya dugaan praktik politik uang tersebut."Jika terbukti kita serahkan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.

Dalam video berdurasi 1 menit 6 detik tersebut, terlihat 2 orang perempuan, salah satunya perempuan berinisial P yang dilaporkan melakukan politik uang Rp 1 juta diduga pendukung paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.

Sedangkan video kedua berdurasi 1 menit 20 detik berisi rekaman warga yang mengungkap adanya politik uang.

Dalam video viral tersebut diketahui bahwa Ketua RT 5/RW 9 berinisial DC pada sore hari pukul 16.00 WIB, membagikan jilbab putih dan centong nasi bergambar paslon nomer urut 3 Ganjar-Mahfud. Dalam pembagian tersebut juga terselip uang pecahan Rp 50.000.

Lalu pada hari Minggu (11/2/2024), pria berinisial D dan Ketua KPPS 25 berinisial IP dan satu anggota TPS berinisial T, membagikan surat suara bersama amplop dengan berisi uang pecahan Rp 50.000 untuk diarahkan memilih salah satu caleg PDIP di wilayah Turen dan paslon nomer urut 3 di Pilpres 2024.

Bawaslu Kabupaten Malang

Politik Uang

Masa Tenang Pemilu

Pemilu 2024

Pilpres 2024

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar