BMKG Jelaskan Angin Kencang di Rancaekek Masuk Kategori Puting Beliung, Bukan Tornado -

 

BMKG Jelaskan Angin Kencang di Rancaekek Masuk Kategori Puting Beliung, Bukan Tornado

JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena cuaca ekstrem berupa angin kencang yang melingkar terjadi di Rancaekek, Bandung, Rabu (21/2/2024) sore.

Angin tersebut merusak bangunan di sekitarnya.

Di media sosial, banyak pihak mempertanyakan apakah angin kencang tersebut sebagai tornado atau puting beliung.

Menurut penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menjelaskan, puting beliung secara visual merupakan fenomena angin kencang yang bentuknya berputar menyerupai belalai.

Biasanya, angin ini dapat menimbulkan kerusakan di sekitar lokasi kejadian.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto menyebut, puting beliung terbentuk dari sistem Awan Cumulonimbus (CB) yang memiliki karakteristik menimbulkan terjadinya cuaca ekstrem.

Namun, tidak semua awan CB menghasilkan fenomena puting beliung. Hal ini, kata dia, tergantung kondisi labilitas atmosfer.

"Kejadian angin puting beliung dapat terjadi dalam periode waktu yang singkat dengan durasi kejadian umumnya kurang dari 10 menit. Kemungkinan terjadinya dapat diidentifikasi secara general, sebab puting beliung umumnya dapat lebih sering terjadi pada periode peralihan musim," kata Guswanto dalam siaran pers, Kamis (22/2/2024).

Guswanto mengatakan, secara esensial, fenomena puting beliung dan tornado memang memiliki beberapa kemiripan visual, yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya, dan berpotensi merusak.

Namun, istilah tornado biasa digunakan di Amerika Serikat (AS).

Istilah ini juga digunakan ketika intensitas meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan kilometer per jam. Pun dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer yang dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa.

"Sementara itu, di Indonesia fenomena yang mirip diberikan istilah puting beliung dengan karakteristik kecepatan angin dan dampak yang relatif tidak sekuat tornado besar yang terjadi di wilayah Amerika," bebernya.

Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait menggunakan istilah puting beliung dalam fenomena angin kencang di Rancaekek. Selain perbedaan intensitas, BMKG tidak ingin penggunaan istilah lain justru membuat kehebohan di masyarakat.

"Kami mengimbau siapa pun yang berkepentingan, untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat. Cukuplah dengan menggunakan istilah yang sudah familiar di masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat memahaminya dengan lebih mudah," imbaunya.

Adapun berdasarkan catatan BMKG, fenomena puting beliung terjadi beberapa kali di wilayah Bandung.

Pada 5 Juni 2023 misalnya, puting beliung terjadi di Desa Bojongmalaka, Desa Rancamanyar, dan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah, Bandung.

Fenomena tersebut menimbulkan kerusakan pada bangunan rumah warga. Sebanyak 110 rumah rusak di Bojongmalaka, 20 rumah rusak di Kelurahan Andir, dan 11 rumah rusak di Rancamayar.

Kemudian, puting beliung juga terjadi di tahun 2023 di wilayah Bandung.

"Pada bulan Oktober di Banjaran, bulan Desember di Ciparay, serta menimbulkan beberapa kerusakan seperti bangunan rusak dan pohon tumbang. Bahkan di tahun 2024 tepatnya tanggal 18 Februari 2024, puting beliung juga terjadi di Parongpong, Bandung Barat," jelas Guswanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya