Connie Pertanyakan Keputusan Jokowi Beri Prabowo Gelar Kehormatan Jenderal TNI
Eko Ari Wibowo
Rabu, 28 Februari 2024 21:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Militer Connie Bakrie mempertanyakan dasar hukum keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam memberikan gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Prabowo menerima penganugerahan kehormatan Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo dalam sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Gedung Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024. Jokowi secara istimewa memberikan tanda bintang empat kepada Prabowo sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Melalui pesan singkat pada Rabu, 28 Februari 2024, Connie menjelaskan UU 34/2004 soal TNI belum pernah diubah atau diperbarui. Analis pertahanan ini menyebut UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Dalam keterangan yang sama, Connie mengatakan dia juga belum melihat ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009. “Didalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif,” kata lulusan doktor Universitas Indonesia ini.
Connie mengatakan per saat ini belum menemukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Dewan Jenderal yang diciptakan Jokowi. “Sehingga ‘Wanjakti’ itu mengijinkan Panglima dan Kastaf untuk melanggar UU diatas?”
Presiden Jokowi mengatakan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009. Dalam UU tersebut terdapat pengaturan soal pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
Gubernur Jakarta 2012-2014 mengatakan Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022 atas jasa di bidang pertahanan. "Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi usai seremoni di Mabes TNI.
Jokowi juga menyebut pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.Presiden menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Prabowo ada motif politik.
Kepala negara menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperti Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan. "Ya kalau transaksi politik kita berikan sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu supaya tidak ada anggapan anggapan seperti itu," kata Jokowi di Mabes TNI pada Rabu.
Berita terkait
Mahfud MD Sebut Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Tapi Pemakzulan Presiden dapat Dilakukan, Ini Kata Ahli Hukum Trisakti
1 menit lalu
Mahfud MD menyebut pengajuan hak angket tidak dapat mengubah hasil Pemilu, tetapi pemakzulan Presiden dapat dilakukan. Begini kata ahli hukum Trisakti
Survei Indikator Temukan Tingkat Kepuasan terhadap Jokowi Turun Jadi 76,6 Persen
14 menit lalu
Diperkirakan angka kepuasan terhadap Jokowi akan terus menurun jika harga beras dan kebutuhan pokok terus melambung tinggi.
Alasan Jokowi Memasukkan Program Makan Siang Gratis dalam RAPBN 2025
17 menit lalu
Jokowi menyebut program makan siang gratis tidak dibahas secara spesifik dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya
18 menit lalu
Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?
Top Metro: Sidang Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung, Dugaan Aliran Uang Korupsi SYL ke NasDem
28 menit lalu
Rocky Gerung digugat seseorang bernama David Tobing, sidang perdana dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Ketika Jokowi Ngemal dan Ngebakso di Samarinda
31 menit lalu
Jokowi mengajak sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) makan bakso di sebuah pusat perbelanjaan di Samarinda, Kalimantan Timur
Presiden Jokowi Harap Terminal Samarinda Seberang Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Umum
45 menit lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Terminal Samarinda Seberang di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Terpopuler: Dulu Sempat Mengkritik Kini AHY Terpukau dengan IKN, KPPU Bentuk Tim Khusus Investigasi Kenaikan Harga Beras
2 jam lalu
AHY memberi pandangan berbeda soal pembangunan IKN Nusantara usai dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Beda Sikap PDIP dan Gerindra Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo
3 jam lalu
T.B. Hasanuddin menilai keputusan Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo tidak memiliki dasar hukum.
Disebut Ikut Susun Kabinet Prabowo, Jokowi: Kok Tanya Saya
3 jam lalu
Presiden Jokowi meminta wartawan bertanya kepada calon presiden Prabowo Subianto terkait isu keterlibatannya dalam penyusunan kabinet.
Komentar
Posting Komentar