Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran - Tempo

 

Dirty Vote Kupas 3 Pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Wanita Emas, Kuota Perempuan, Pendaftaran Gibran

S. Dian Andryanto

Selasa, 13 Februari 2024 17:33 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.COJakarta - Film dokumenter Dirty Vote yang rilis pada Ahad, 11 Februari 2024 mengupas dosa-dosa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Setidaknya ada tiga aib Hasyim Asy’ari yang dibeberkan, yaitu skandal Wanita Emas, problem kuota keterlibatan perempuan di partai, dan terbaru soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Kita semua tahu, dari serangkaian pelanggaran etik, baik secara kelembagaan maupun pelanggaran etik secara pribadi, kami punya catatan ada 3 sanksi yang sudah jatuh kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari,” jelas pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, yang menjadi salah satu narator Dirty Vote.

Berikut dosa Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dibeberkan dalam Film Dokumenter Dirty Vote:

Skandal Wanita Emas

Pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas. Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.

Advertising
Advertising

Pada Desember tahun itu, Wanita Emas melaporkan Hasyim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelecehan seksual. Dia mengaku dilecehkan Hasyim dengan iming-iming partainya diloloskan sebagai peserta pemilu 2024. Pengakuannya itu disebarkan dalam unggahan video di media sosial.

Dalam video yang viral tersebut, seorang pria yang diduga kuasa hukumnya, yakni Farhat Abbas bertanya apakah barang (alat kelamin) pelaku masuk ke alat reproduksi Wanita Emas atau tidak. Wanita Emas kemudian mengiyakan bahwa pelecehan yang diduga dilakukan Ketua KPU sudah sampai pada berhubungan intim.

Selain Partai Republik Satu, Hasyim dilaporkan sembilan partai politik yang tergabung dalam wadah Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG). Mereka adalah Partai Masyumi, Partai Perkasa, Partai Pandai, Partai Reformasi, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Prima, dan Partai Berkarya.

Namun, Wanita Emas akhirnya mengakui bahwa tuduhan pelecehan seksual tersebut hanyalah karangan semata. Hasnaeni mengakui, bahwa perkataannya itu dilontarkan karena emosi dan dalam kondisi khilaf. Ia mengaku depresi lantaran partainya tak lolos sebagai peserta pemilu 2024.

Berdasarkan laman resmi DKPP, namun Hasyim tetap diberi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena bertemu dengan Wanita Emas. Keduanya diduga bertemu dan berziarah ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. DKPP menilai Hasyim melakukan hal yang tidak profesional dengan bertemu pimpinan partai calon peserta pemilu.

KPU salah hitung kuota perempuan

Pada 2023 lalu, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy’ari terkait dengan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 mengenai pembulatan ke bawah dari 30 persen pencalonan perempuan dalam Pemilu DPR/DPRD. Enam anggota KPU lain mendapat sanksi peringatan oleh DKPP.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu, Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Anggota DKPP saat membacakan putusan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, 25 Oktober 2023.

Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 tersebut merupakan perkara tentang kesalahan KPU dalam menghitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD dalam Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023. Sebelumnya, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) ketentuan ini telah terbukti melanggar Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

DKPP berpendapat, para teradu yang merupakan ketua dan anggota KPU yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membentuk PKPU seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang tersebut. DKPP berpendapat tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu keliru dalam mengakomodasi masukan DPR.

DKPP menilai komisioner KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan KPU yang tidak cermat dan tidak profesional dalam mengakomodasi masukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sikap para anggota KPU tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak bagi peserta pemilu.

Penetapan Gibran sebagai cawapres

Terbaru, DKPP memberi sanksi kepada Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Adapun selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang disanksi termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Empat laporan yang diajukan tersebut antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | IMA DINI SHAFIRA I IHSAN RELIUBUN I RADEN PUTRI

Berita terkait

Dirty Vote Sebut Kampanye Terselubung, Erick Thohir: Saya Tidak Mau Komentar

6 menit lalu

Dirty Vote Sebut Kampanye Terselubung, Erick Thohir: Saya Tidak Mau Komentar

Tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir soal film dokumenter Dirty Vote yang menyinggung tentang kampanye terselubung sejumlah menteri termasuk dirinya.

Presiden Jokowi Bilang Belum Nonton Film Dirty Vote

20 menit lalu

Presiden Jokowi Bilang Belum Nonton Film Dirty Vote

Presiden Jokowi seusai mencoblos di Gambir mengatakan ia belum menonton film dokumenter Dirty Vote yang kini menjadi sorotan banyak orang.

Pesan Sri Mulyani pada Pemilih: Periksa Kertas Suara

21 menit lalu

Pesan Sri Mulyani pada Pemilih: Periksa Kertas Suara

Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan kepada masyarakat Indonesia yang memilih di Pemilu untuk memeriksa kertas suara.

Banjir Rendam TPS di Kompleks Maharta Tangsel, Pencoblosan di Beberapa Lokasi Ditunda

51 menit lalu

Banjir Rendam TPS di Kompleks Maharta Tangsel, Pencoblosan di Beberapa Lokasi Ditunda

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufik membenarkan terdapat sejumlah TPS yang kebanjiran sehingga pelaksanaan coblosan ditunda.

Anies Baswedan dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote, Kok Bisa?

53 menit lalu

Anies Baswedan dan Cak Imin Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote, Kok Bisa?

Anies Baswedan dan Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu setelah memberikan komentar film Dirty Vote. Siapa yang melaporkan?

Ramai-ramai Laporkan Connie Bakrie dan 3 Pakar Hukum - Sutradara Dirty Vote di Ujung Pemilu 2024

1 jam lalu

Ramai-ramai Laporkan Connie Bakrie dan 3 Pakar Hukum - Sutradara Dirty Vote di Ujung Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024, beberapa pihak justru gencar melapor ke polisi. Connie Bakrie serta 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote pun dilaporkan.

Ketua BEM Unair: Tak Ada yang Boleh Lemahkan Demokrasi Hari Ini

1 jam lalu

Ketua BEM Unair memberikan tanggapan terhadap berbagai kondisi pelemahan demokrasi belakangan ini.

Gibran Belum Tiba di TPS 34 Manahan, Rumahnya di Sumber Solo Dijaga Ketat Aparat

1 jam lalu

Gibran Belum Tiba di TPS 34 Manahan, Rumahnya di Sumber Solo Dijaga Ketat Aparat

Wali Kota Solo yang juga Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 34 Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 14 Februari 2024

Inilah Daftar 10 Link Twibbon Coblosan Pilpres 2024 Hari Ini

2 jam lalu

Inilah Daftar 10 Link Twibbon Coblosan Pilpres 2024 Hari Ini

Daftar 10 link twibbon coblosan Pilpres 2024 yang dapat Anda gunakan untuk menunjukkan dukunganmu pada Pemilu 2024.

Prabowo Bakal Pantau Penghitungan Suara di Rumah Kertanegara

2 jam lalu

Prabowo Bakal Pantau Penghitungan Suara di Rumah Kertanegara

Prabowo Subianto bakal memantau penghitungan suara di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Rabu, 14 Februari 2024 siang.

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek