DJP catat 4,39 juta wajib pajak sudah lapor SPT per 21 Februari
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.
“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16 persen lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2024 di Jakarta, Kamis.
Suryo menjelaskan jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta atau tumbuh 2,18 persen. Sementara wajib pajak badan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25 persen.
Menurut Suryo, kebanyakan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT yang dilaporkan secara manual.
Baca juga: Ditjen Pajak kumpulkan PPN PMSE Rp551,7 miliar pada Januari 2024
Baca juga: DJP sebut 3,78 juta wajib pajak telah lapor SPT per 18 Februari
Dia mengatakan DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.
Batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk wajib pajak badan 30 April 2024.
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Untuk mengingatkan masyarakat melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.
Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast nantinya dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.
Suryo meminta masyarakat untuk jeli dan tidak keliru terjebak pada email yang bukan berasal dari Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: DJP merinci penghitungan tarif efektif PPh 21
Baca juga: DJP: Tarif efektif rata-rata PPh tidak beri beban baru untuk karyawan
Komentar
Posting Komentar