Istana benarkan Presiden Jokowi hadiri rapat pimpinan TNI-Polri - Antaranews

 

Istana benarkan Presiden Jokowi hadiri rapat pimpinan TNI-Polri

27 Februari 2024 15:45 WIB
Istana benarkan Presiden Jokowi hadiri rapat pimpinan TNI-Polri
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan Presiden RI Joko Widodo menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).

"Bapak Presiden hadir," kata Pratikno saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Saat disinggung mengenai pemberian kenaikan pangkat secara istimewa Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Pratikno enggan menjawab secara rinci.

Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberi sambutan dalam Rapim TNI-Polri.

"Acaranya besok. Besok tentu saja ada sambutan dan lain-lain seperti biasanya lah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menerima kenaikan pangkat secara istimewa dari Presiden RI Joko Widodo menjadi jenderal TNI dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2).

"Iya betul, (menhan RI) naik pangkat (menjadi) jenderal kehormatan," kata Kapuspen TNI.

Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga/letnan jenderal.

Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998.

Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda meyakini pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia.

Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca juga: Prabowo dijadwalkan terima kenaikan pangkat kehormatan dari Jokowi

Baca juga: PM Luxon akan bertemu Jokowi di Melbourne bahas kelanjutan bilateral

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Tags:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya