Kapolda Ungkap Penyebab 545 TPS di Tanah Papua Belum Lakukan Pemungutan Suara
Jayapura, Beritasatu.com - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri mengungkapkan alasan 545 tempat pemungutan suara (TPS) di Tanah Papua yang belum melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Fakhiri menuturkan, banyaknya TPS yang belum melakukan pemungutan suara karena beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca yang menyulitkan pengiriman logistik pemilu.
"Ke 545 TPS itu tersebar di Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Mudah-mudahan jumlah itu terus berkurang karena masih ada yang melakukan pemungutan suara susulan," katanya di Jayapura, seperti dilansir Antara, Jumat (16/2/2024).
Fakhiri mengungkapkan, jumlah TPS terbanyak yang belum melakukan pemungutan suara, yakni di Provinsi Papua Tengah tercatat 387 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai sebanyak 92 TPS dan di Kabupaten Intan Jaya 295 TPS.
Selanjutnya, di Provinsi Papua Pegunungan tercatat 118 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya empat TPS dan Tolikara 118 TPS, sedangkan di Provinsi Papua ada 40 TPS yang tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 19 TPS dan Kabupaten Waropen 21 TPS.
Walaupun demikian, kata dia, pihaknya berharap jumlah tersebut akan terus berkurang setelah dilaksanakannya pemungutan suara susulan.
Wilayah hukum Polda Papua meliputi empat provinsi yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
Komentar
Posting Komentar