Kemendikbudristek tindaklanjuti kasus perundungan di Binus Serpong - antaranews

 Kemendikbudristek tindaklanjuti kasus perundungan di Binus Serpong

antaranews.com

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Tim Inspektorat Jenderal menindaklanjuti kasus perundungan atau bullying yang terjadi di Bina Nusantara (Binus) School Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi,” kata Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek Anang Ristanto kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Anang menuturkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak sekolah dan diketahui bahwa SMA Bina Nusantara Serpong sudah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Baca juga: Binus School akan memproses siswa yang terlibat perundungan

Tak hanya pihak sekolah, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP).

Anang memastikan korban mendapatkan proses pemulihan yang optimal dengan upaya penanganan kasus perundungan ini berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi, sehingga nantinya akan diterapkan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikburistek melalui Balai Penjaminan Mutu dan Pendidikan (BPMP) Provinsi Banten pun terus berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah (pemda) untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

Anang menjelaskan Kemendikbudristek sendiri telah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode ke-25.

Baca juga: Anggota DPR minta sekolah tindak tegas pelaku perundungan

Peraturan tersebut menugaskan satuan pendidikan untuk membentuk TPPK, sedangkan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota membentuk Satgas PPKSP untuk memastikan adanya respons cepat penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Sampai saat ini terdapat lebih dari 338.000 satuan pendidikan telah membentuk TPPK dengan 251 pemda provinsi dan kabupaten/kota juga sudah membentuk Satgas PPKSP.

“Langkah-langkah tersebut merupakan upaya Kemendikbudristek untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan,” kata Anang.

Baca juga: Polisi sebut kasus perundungan di Tangsel telah terjadi dua kali
Baca juga: Kementerian PPPA minta polisi usut dugaan perundungan di SMA Tangsel

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya