Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 50,14 Triliun, Ini Perinciannya - Beritasatu

 Kemenkeu Blokir Anggaran Kementerian dan Lembaga hingga Rp 50,14 Triliun, Ini Perinciannya

BeritaSatu.com

Jakarta, Beritasatu.com  - Kementerian Keuangan kembali melakukan kebijakan penyesuaian anggaran atau automatic adjustment pada tahun anggaran 2024. Total anggaran yang diblokir dari seluruh kementerian/lembaga (K/L) mencapai Rp 50,14 triliun. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak dinamika perekonomian global terhadap perekonomian dalam negeri.

ADVERTISEMENT

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” dikutip dari Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 pada Senin (12/2/2024).

Adapun kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment belanja barang yang dapat diefisienkan dan tidak mendesak atau dapat ditunda diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang nonoperasional lainnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I TA 2024.

Sementara itu anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment untuk kegiatan belanja bantuan sosial yang meliputi, Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan, program keluarga harapan, dan kartu sembako, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment/AP), belanja untuk daerah otonomi baru sebanyak 4 provinsi, kementerian/lembaga baru, dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

K/L dapat menjalankan mekanisme pelaksanaan automatic adjustment belanja K/L TA 2024 dalam dua tahap. Pertama, yaitu K/L mengusulkan kegiatan/klasifikasi rincian output/rincian output/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing K/L sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.

Kedua, yaitu pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Surat usulan revisi automatic adjustment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024. 

Kemenkeu

Automatic Adjustment

APBN

Anggaran Belanja K/L

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Ikuti Berita-Berita Ekonomi Terkini Hanya di IDTV

Baca Juga

Komentar