Komnas HAM Ungkap Banyak TPS Tidak Sehat, Ada Gorengan hingga Asap Rokok - BeritaSatu

 Komnas HAM Ungkap Banyak TPS Tidak Sehat, Ada Gorengan hingga Asap Rokok

Nur Khabibi

Komnas HAM Ungkap Banyak TPS Tidak Sehat, Ada Gorengan hingga Asap Rokok Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan banyak lingkungan tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sehat saat penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal itu terlihat dari ditemukannya gorengan, kopi hingga asap rokok di area TPS. 

"Lingkungan TPS secara umum juga masih tidak sehat. Misalnya masih terdapat makanan ringan berupa gorengan, minuman kopi yang berlebihan, juga asap rokok," kata Ketua Tim Pemilu Komnas HAM, Pramono Ubadi Tanthowi, dikutip Kamis (22/1/2024). 

Baca Juga

KPU Segera Bahas Surat PDIP soal Penolakan Sirekap

Komnas HAM juga menemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil membuat kebijakan yang mengurangi beban kerja petugas KPPS. Petugas KPPS pun bekerja melebihi beban kerja yang wajar.

"Sebagian besar KPPS begadang dua malam, sejak sehari sebelum hari H untuk mendirikan TPS, hingga dini hari setelah hari H," ujarnya.

Baca Juga

Komnas HAM Ungkap Banyak Pekerja IKN Gagal Nyoblos Pemilu 2024, Tak Paham Pindah TPS

"Kebijakan penyalinan form C Hasil secara elektronik dari yang semula manual, ternyata tidak berhasil menurunkan durasi waktu kerja KPPS," sambungnya.

Pramono melanjutkan, pihaknya menemukan KPU tidak memasukkan materi bantuan hidup dasar atau basic life support sebagai bagian dari materi bimbingan teknis atau bimtek KPPS.

Padahal, materi tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk dijadikan salah satu materi bimtek KPPS. 

Akibatnya, petugas KPPS tidak dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi situasi darurat di TPS. Materi bimtek hanya fokus pada proses pemungutan dan penghitungan suara, termasuk tata cara Sirekap. 

"Materi (basic life support) ini direkomendasikan oleh Kemenkes untuk dimasukkan sebagai bagian dari bimtek KPPS. KPU telah mengirimkan surat edaran tentang panduan penanganan situasi darurat tertanggal 10 Februari 2024, tetapi hampir tidak ada jajaran KPU di daerah yang mengetahui surat tersebut," ucapnya.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek