KPAI minta Kominfo hapus video perundungan di Binus Serpong - antaranews

 KPAI minta Kominfo hapus video perundungan di Binus Serpong

antaranews.com

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengirimi surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video viral yang menayangkan aksi perundungan siswa di Binus School Serpong.

"Untuk memastikan agar identitas ini (pelaku dan korban) tidak terekspos secara luas, kami sudah bersurat ke Kominfo untuk men-take down video yang viral itu," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono saat konferensi pers di kantornya, Selasa.

Video itu dianggap sebagai bentuk kekerasan dan rentan mempengaruhi masa depan pelaku, korban, dan saksi. Video tersebut dikhawatirkan menjadi inspirasi bagi anak-anak muda lainnya untuk melakukan kekerasan yang sama.

Tak hanya itu, KPAI meminta koordinasi dan pertanggungjawaban keseluruhan pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Mulai dari orang tua, aparat hukum, psikolog dan profesi lain.

Baca juga: KPAI tetap kawal hak pendidikan pelaku perundungan di Binus
Baca juga: Soal perundungan siswa di Serpong, pihak sekolah fokus pulihkan korban

Salah satu kekhawatiran KPAI adalah karena jejak digital itu berpotensi menghambat para anak yang terlibat di masa depan.

"Termasuk juga saat mereka bekerja dan seterusnya. Maka, dari awal kami sampaikan itu, termasuk kepada aparat hukum agar tidak mempublikasi mereka, baik korban, pelaku, maupun saksi," ujar Aris.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta agar kasus perundungan itu tak dianggap remeh sebab dampaknya tak hanya dirasakan oleh korban melainkan juga oleh para pelaku.

"Tidak hanya bagi anak yang di-'bully', tetapi juga bagi pelaku. Bahkan, bagi anak-anak yang menyaksikan 'bullying' tersebut serta berdampak bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele," kata Diyah.

Sebagai pengampu klaster anak korban kekerasan fisik/psikis, Diyah berharap kasus ini ditangani secara lebih cepat. Dia juga berharap Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya dapat meningkatkan komitmen dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab untuk kasus tersebut.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya