KPU dan Bawaslu Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak - BeritaSatu

 

KPU dan Bawaslu Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

BeritaSatu.com

Pasuruan, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemusnahan surat suara sisa dan rusak menjelang pencoblosan Pemilu 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan di Kelurahan Pagar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (13/2/2024) sore. 

ADVERTISEMENT

Jumlah surat suara sisa dan rusak yang dimusnahkan hari ini meliputi lima jenis surat suara, yakni surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden berjumlah 57 lembar, surat suara pemilihan DPR 848 lembar, surat suara pemilihan DPD 30 lembar, surat suara pemilihan DPRD Provinsi 264 lembar, dan surat suara pemilihan DPRD kabupaten  892

"Pemusnahan ini harus dilakukan bersama Bawaslu. Surat suara sisa dan rusak tidak boleh tersisa di gudang dan harus dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin.

Hingga saat ini surat suara dan kebutuhan untuk pencoblosan besok sudah terpenuhi. Tercatat ada 1.210.602 pemilih di Kabupaten Pasuruan yang berhak memberikan suaranya pada peserta pemilu. 

Komisioner Bawaslu Deviana Azizah bidang logistik menyampaikan, dirinya selalu melakukan pengawasan mulai kertas suara disortir di gudang, pelipatan sampai distribusi.

"Bawaslu selalu melakukan pengawasan logistik mulai datang hingga distribusi, hingga saat ini tidak ada masalah," ujar Devi. 

Hingga hari H pencoblosan permasalahan kertas suara dan logistik lainnya untuk proses pemilihan di tingkat TPS semua tercukupi. 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya