KPU Larang Media Bikin Berita Mengarah Kampanye di Masa Tenang
Senin, 05 Feb 2024 19:21 WIB
Ilustrasi. KPU melarang media massa menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye peserta pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang media massa menyiarkan berita hingga iklan terkait kepentingan kampanye peserta pada masa tenang Pemilu dan Pilpres 2024.
Hal itu tertuang dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," demikian bunyi pasal tersebut.
PKPU tersebut menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan peserta pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.
Menurut Pasal 27 PKPU 15/2023, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Masa kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.
Masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Adapun peserta pilpres yang bertarung pada tahun ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
(pop/tsa)
Komentar
Posting Komentar