Lebih dari 50 TPS di Sulsel Berpotensi Pemungutan Suara Ulang
Pemilih mencelupkan jari kelingkingnya usai menyalurkan hak pilih di TPS 005 Balai Rehabilitasi Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sinrijala,Kecamatan Panakkukang, Jalan Andi Pangeran Petarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). (Foto: Antara/Darwin Fatir)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terjadi di tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini berujung potensi pemungutan suarauUlang (PSU).
"Jumlahnya sekitar 50 TPS lebih. Data yang beredar ada 38 PSU itu belum tetap," kata Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang terjadi di Sulsel umumnya terdiri dari tiga kategori yang menjadi dasar berpotensi PSU. Pertama, ada orang dari luar daerah. Artinya, bukan tempat domisili dimana yang bersangkutan memilih dan orang tersebut tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan.
"Misalnya, datang memilih sementara tidak punya form pindah memilih, itu yang banyak (terjadi)," ujar Syaiful.
Kedua, ada pemilih yang masuk DPT tambahan namun saat berada di tps diberikan tiga hingga lima surat suara. Padahal, dalam aturan misalnya pindah memilih dari Kabupaten Maros pindah ke Kota Makassar, seharusnya hanya diberikan dua surat suara.
"Maka itu kelebihan dari surat suara dikasih, itu bisa PSU. Ketiga, terjadi di Sulsel adalah ada orang yang memilih dua kali, memilih di TPS yang sama atau yang berbeda. Tempat pemilihan terakhir itulah yang direkomendasikan PSU," ujar Syaiful memaparkan.
Diketahui, PSU dimungkinkan antara lain berdasarkan pasal 372 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
"Bila mencoblos dua kali, (kejadian) ada di Kabupaten Sidrap, ada di Kota Palopo. Sejauh ini, baru dua daerah itu yang terdeteksi ada mencoblos dua kali, ini juga ada potensi pidananya," katanya.
Baca Juga:
Meski demikian, Syaiful belum bisa membeberkan rinci TPS yang akan menggelar PSU. Sebab, aturan dilaksanakan pemungutan ulang 10 hari sejak hari pemungutan suara yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar juga menemukan dugaan pelanggaran yang membiarkan orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi memilih di TPS. Ini terjadi pada dua Kelurahan di Kecamatan Ujung Pandang
"Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," kata Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading karena ada tiga orang tidak terdaftar di DPT atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut.
Baca Juga:
"Di tps Kelurahan Bulogading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ujar Rahmat menambahkan.
Komentar
Posting Komentar