Menaker: Pekerja yang Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur - NU Online

 

Menaker: Pekerja yang Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur

Rab, 7 Februari 2024 | 09:45 WIB

Menaker: Pekerja yang Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur

Ilustrasi buruh atau pekerja sedang bekerja. (Foto: freepik)

Haekal Attar

Jakarta, NU Online 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan agar membayar upah lembur bagi buruh atau pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024. 


Hal itu tertera di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE ini ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024. 


SE Nomor 1 Tahun 2024 diteken Menaker Ida berdasar pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU yang berbunyi: pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Baca Juga

Tok, Pemerintah Tetapkan 14 Februari Libur Nasional Pemilu 2024


SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 pada poin kedua dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan hak kepada buruh untuk memilih pada 14 Februari 2024. Apabila pekerja atau buruh harus tetap bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, maka pengusaha perlu untuk mengatur waktu kerja. 


“Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi poin kedua SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024, dikutip NU Online.

Sementara poin ketiga SE Nomor 1 Tahun 2024 berbunyi bahwa pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur.

Baca Juga

Ini 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Perbedaan Warnanya


“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin ketiga SE Menaker. 


Merespons itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaefuddin Ahrom Al-Ayubbi menyatakan bahwa pemberian upah pekerja harus berdasarkan kebijakan kemampuan perusahaan masing-masing, sehingga tidak menjadi beban untuk perusahaan.


"Jika perusahaan mampu untuk mengganti upah ya saya kira nggak masalah," katanya kepada NU Online, Selasa (6/2/2024) malam.

Baca Juga

Pengajuan Pindah TPS Diperpanjang Hingga 7 Februari, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Menurut Ahrom, SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat tepat dikeluarkan demi untuk meningkatkan partisipasi politik buruh sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. 


“Saya kira edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada saat pemilu ini bagus dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi politik di kalangan pekerja. Selain itu, ini bagian untuk menjaga kualitas demokrasi kita agar lebih baik,” jelas Ahrom.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya