Mundur Dari Menteri Jokowi, Mahfud MD Tetap Terima Pensiun? - CNBC Indonesia

 

Mundur Dari Menteri Jokowi, Mahfud MD Tetap Terima Pensiun?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
News
Rabu, 31/01/2024 15:50 WIB
Foto: Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md saat berada di Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024). (Tangkapan layar Youtube Mahfud MD Official)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan akan segera mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi. Kepastian mundurnya Mahfud itu dia sampaikan di sela-sela kunjungannya di Pura Ulun Danu Tirta Gangga, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (31/1/2024).

Menurut Mahfud yang juga calon wakil presiden nomor urut 03, pengunduran itu merupakan kesepakatannya dengan Ganjar Pranowo. Dia bilang kesepakatan itu sudah ada sejak lama dan tinggal menunggu momentum untuk dieksekusi.

"Maka hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung, tentang masa depan politik saya yang belakangan ini jadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal bertemu dengan presiden," kata Mahfud.

Dia mengatakan akan secara resmi mengajukan surat itu kepada Jokowi di Jakarta pada Kamis, besok. "Mudah-mudahan kami secepatnya bisa bertemu," kata Mahfud.

Dengan mengajukan surat pengunduran diri ini, maka Mahfud akan bisa dianggap berhenti secara terhormat dari jabatannya. Dengan demikian, Mahfud akan mendapatkan uang pensiun ketika tak lagi menjabat sebagai Menkopolhukam.

Uang pensiun untuk menteri sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip dari Pasal 10 PP tersebut.

Pasal 11 Ayat (1) PP tersebut menyatakan besarnya uang pensiun akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Sementara Pasal 11 Ayat (2) menjelaskan besarnya uang pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," seperti dikutip dari Pasal 11 Ayat (3) PP ini.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya