Pakar Beber Aturan yang Harus Disesuaikan KUA untuk Nikah Semua Agama - CNN Indonesia

 Pakar Beber Aturan yang Harus Disesuaikan KUA untuk Nikah Semua Agama

CNN Indonesia
Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Kementerian Agama mewacanakan menggunakan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk bisa mencatat pernikahan semua agama, bukan hanya umat Islam.

    Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan dijadikan sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama.

    Terdapat beberapa peraturan yang perlu disesuaikan apabila rencana pernikahan semua agama di KUA hendak direalisasikan.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie alias Tholabi mengatakan perlu beberapa aspek untuk dibereskan guna merealisasikan gagasan ini.

    "Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu," papar Tholabi seperti dikutip detik.com.

    Dari segi regulasi masih ada pemisahan pencatatan perkawinan antara orang yang beragama Islam dengan orang yang di luar agama Islam. Ini merupakan satu dari beberapa isu regulasi yang perlu diperbaiki.

    Menurut Tholabi, beberapa regulasi yang perlu disesuaikan antara lain:

    UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    Peraturan ini mengatur tentang perkawinan serta segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan.

    Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Pada Bab I Pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya.

    PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pelaksanaan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.

    Pada Bab II pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan dari mereka yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaannya itu selain agama Islam, dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan pada kantor catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam berbagai perundang-undangan mengenai pencatatan perkawinan.

    Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019

    Peraturan ini mengatur tentang pencatatan pernikahan. Dikeluarkannya peraturan ini menimbang dua hal. Pertama, terkait dengan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, perlu mengatur mengenai pencatatan pernikahan;

    Kedua, bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dicabut dan diganti;

    Pada Bab I Pasal I ayat 2 dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

    PMA Nomor 34 Tahun 2016

    Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama di tingkat Kecamatan. Dikeluarkannya peraturan bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

    Pada Bab I Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

    Selain itu, terdapat 10 tugas dan fungsi KUA yang disebutkan dalam Bab I Pasal 3 ayat 1 dan 2, salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan, pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk, serta penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

    (csp/isn)

    Baca Juga

    Komentar

     Pusatin Informasi 


     Postingan Lainnya