Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Harusnya ke Bawaslu - detik

 

Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Harusnya ke Bawaslu

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 22 Feb 2024 14:09 WIB
Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, dalam diskusi Forum Doktor di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun. (Brigitta Belia Permata Sari/detikcom)
Jakarta -

Pakar hukum konstitusi, Andi Asrun, menjelaskan soal gugatan dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Andi, gugatan tersebut bukan wewenang MK melainkan ranah Bawaslu.

"Berkaca kepada Undang-Undang Pemilu dan juga yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, maka pemeriksaan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang bersifat TSM bukan ranahnya Mahkamah Konstitusi, tapi seharusnya dibawa ke Bawaslu," kata Andi Asrun dalam diskusi Forum Doktor di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Andi Asrun pun menyinggung mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di Timnas AMIN dan Mahfud Md di TPN Ganjar-Mahfud. Andi menilai kedua tokoh tersebut sependapat bahwa MK tak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti gugatan soal pelanggaran pemilu TSM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaca pada dua tokoh ini, mereka punya keyakinan bahwa pelanggaran TSM bukan tepatnya di MK, tapi Bawaslu," ujarnya.

"Kalau seandainya dibawa ke MK, maka itu adalah suatu pekerjaan sia-sia, pekerjaan mubazir dan juga artinya mereka membawa pelanggaran TSM ke MK adalah menunjukkan sikap yang inkonsisten ya, paradoks konstitusional tidak memahami hukum acara MK," sambungnya.

Senada dengan Andi Asrun, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, juga menyebut bahwa penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.

Margarito mengatakan harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja.

"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau Anda mau jadikan prosedur sebagai vocal point dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang-undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," kata Margarito.




(bel/rfs)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek