Partai Demokrat Aceh Minta KPU Hentikan Publikasi Hasil Sirekap untuk Hindari Polemik - Tribunnews

 Partai Demokrat Aceh Minta KPU Hentikan Publikasi Hasil Sirekap untuk Hindari Polemik

Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD Partai Demokrat Aceh meminta KPU RI menghentikan tayangan hasil tabulasi perolehan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Alasannya, Sirekap KPU RI telah menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

Kepala Badan Advokasi Hukum Partai Demokrat Aceh, Hendry Rachmadani mengungkapkan banyak kejanggalan pada data perolehan suara Pemilu yang ditampilkan Sirekap.

"Tingkat akurasi data yang disajikan pada Sirekap masih tidak sesuai dengan form C Hasil (C1)," kata Hendry dalam keterangan tertulis, Kamis (22/2/2024).

Hendry yang mengikuti langsung proses rekapitulasi oleh Satgas Pemilu Demokrat Aceh sejak hari pencoblosan Pemilu 2024.

Untuk menghindari polemik lebih luas, Demokrat Aceh meminta KPU agar menghentikan publikasi hasil di Sirekap sampai proses perbaikan selesai dilakukan.

“Melalui KIP Provinsi Aceh, kami minta KPU RI menghentikan publikasi hasil yang diunggah pada Sirekap hingga proses konversi data dari C1 ke tabulasi hasil yang ditampilkan sudah akurat," pintanya.

Hendry mengungkapkan bahwa pihaknya berulang kali menemukan suara caleg dan partai mendadak mengalami pengurangan pada Sirekap.

"Ini terjadi di semua tingkatan, dari mulai DPRK, DPRA, hingga DPR-RI di Dapil I dan II. Kami memiliki rekaman lengkap, saat terjadinya kejanggalan pada tabulasi laman Sirekap KPU RI," katanya.

Saat suara Demokrat sedang mengalami kenaikan, lanjut dia, beberapa jam kemudian suara Demokrat malah hilang dengan jumlah signifikan.

Padahal jumlah TPS yang masuk bertambah dan hal ini terjadi berulang kali.

Seperti perolehan suara dapil Aceh I DPR-RI pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 15.00 WIB, dimana total suara Demokrat sudah mencapai 45.253, di saat data masuk sudah 51,17 persen atau 4.338 TPS.

"Namun 1 jam kemudian pada pukul 16.00 suara Demokrat turun menjadi 44.683 atau hilang 570, saat data TPS yang masuk malah meningkat menjadi 51,38 persen ," sebut Hendry.

Pada hari yang sama, pada pukul 22:00 suara partai telah mencapai 46.302.

Grafik data perolehan suara Partai Demokrat dapil Aceh 1 berdasarkan Sirekap KPU yang menunjukkan adanya kejanggalan dimana suara partai mengalami naik turun ketika jumlah TPS bertambah.
Grafik data perolehan suara Partai Demokrat dapil Aceh 1 berdasarkan Sirekap KPU yang menunjukkan adanya kejanggalan dimana suara partai mengalami naik turun ketika jumlah TPS bertambah. (Dokumentasi Satgas Pemilu Demokrat Aceh)

Namun, pada pukul 23..00 kembali hilang 1.856 atau menjadi 44.446 suara saat data TPS bertambah menjadi 52,45 persen .

Melihat kondisi ini, Hendry mengingatkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, reliabilitas, independensi, dan keadilan dalam proses rekapitulasi suara.

"Jangan sampai penyajian data yang belum jelas, justru membuat kepercayaan publik luntur. Justru, kami mengimbau KPU agar proses pengunggahan form C1 dipercepat agar konversi datanya sesuai dan akurat," sarannya.

Saat ini, kata Hendry, Satgas Pemilu Demokrat Aceh telah mengumpulkan 85 persen form C hasil dari seluruh TPS di Aceh yang telah terkonversi ke dalam tabulasi real count internal.

"Jika data ranking parpol berubah-ubah sebelum penetapan akhir, itu biasa. Tapi, jika suara partai dan caleg hilang berulang kali saat perhitungan masih berjalan, itu sangat tidak wajar, bahkan dapat menimbulkan kegaduhan. Walaupun kami paham data Sirekap bukan penentu penetapan suara pemilu," katanya.

Sementara itu,  KPU mengungkapkan sudah ada lembaga yang mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan audit Sirekap telah dilakukan. Ada beberapa lembaga yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan audit terhadap teknologi sistem informasi.

Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sudah dilakukan," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menegaskan Sirekap tidak akan ditutup.

Sirekap tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu.

Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Itulah kenapa kemarin KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data.

“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” kata Idham saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin

Opsitek