Pemeritah Segera Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng ke Pelaku Usaha. - Beritasatu

 

Pemeritah Segera Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng ke Pelaku Usaha

Jumat, 16 Februari 2024 | 16:54 WIB
WP
WP
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut pemerintah segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian lembaga (K/L) membahas rafaksi minyak goreng atau pembayaran utang selisih harga kepada pelaku usaha.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah tidak repot," ujar Suhanto ditemui di Jakarta, Jumat (16/2/2024) dikutip Antara

Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022  tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berubah, sehingga subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku. 

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari kejaksaan, tetapi tetap mengharuskan landasan hukum. Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.

"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag tidak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.

BACA JUGA

Para pengusaha sebelumnya membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeklaim utang rafaksi yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 344 miliar karena penerapan kebijakan itu. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya