Pemeritah Segera Rakor Bahas Rafaksi Minyak Goreng ke Pelaku Usaha
Jakarta, Beritasatu.com - Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto menyebut pemerintah segera menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama beberapa kementerian lembaga (K/L) membahas rafaksi minyak goreng atau pembayaran utang selisih harga kepada pelaku usaha.
"Mudah-mudahan setelah pemilu ini Menko (Airlangga Hartarto) sudah tidak repot," ujar Suhanto ditemui di Jakarta, Jumat (16/2/2024) dikutip Antara.
Suhanto mengatakan, pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng tidak bisa diputuskan sendiri oleh Kemendag. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terdahulu juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.
Aturan mengenai utang yang harus dibayarkan atau selisih antara harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.
Namun, ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit berubah, sehingga subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui sudah meminta pendapat secara hukum dari kejaksaan, tetapi tetap mengharuskan landasan hukum. Kementerian Perdagangan bersikap sangat hati-hati dalam melakukan pembayaran kepada pengusaha minyak goreng.
"Mendag beranggapan karena ini adalah produk yang dikeluarkan bersama beberapa kementerian lembaga, tentu Mendag tidak berani mengambil keputusan sendiri, harus dirakorkan," kata Suhanto.
Para pengusaha sebelumnya membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengeklaim utang rafaksi yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 344 miliar karena penerapan kebijakan itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Komentar
Posting Komentar