Pemilih Berkurang pada PSU di Boyolali karena Digelar Saat Hari Kerja
Boyolali, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Jawa Tengah, kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Kedua TPS tersebut adalah TPS 06 dan TPS 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras. Warga menyesalkan PSU digelar di hari kerja.
Kedua TPS tersebut menggelar PSU lantaran ada beberapa warga dari luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut tanpa dilengkapi surat keterangan pindah memilih.
Pantuan Beritasatu.com di lokasi PSU, warga tidak begitu antusias untuk datang ke TPS, lantaran pemilihan suara ulang digelar pada jam kerja maupun jam sekolah.
Warga yang akan mengikuti pencoblosan harus meminta izin dari perusahaannya maupun tempat sekolah mereka.
Hal ini terlihat tempat duduk pemilih yang disediakan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tampak lengang.
Di TPS 07, hingga pukul 10.45 WIB jumlah pemilih yang hadir sebanyak 173 orang dari total DPT sebanyak 207 dan daftar pemilih tambahan (DPTb) lima orang.
Salah satu pelajar di Kecamatan Teras, Meva mengaku, kesulitan saat akan meminta izin dari sekolah. Ia harus meninggalkan pelajaran demi melakukan pencoblosan ulang.
“Sebenarnya sangat merepotkan digelarnya pemilihan ulang ini, karena saat meminta izin juga sangat sulit, apalagi ini masih jam pelajaran. Tadi saya minta ijin jam 10 harus tergesa-gesa datang ke sini,” katanya saat ditemui Beritasatu.com, Jumat(23/2/2024).
Hal yang sama diungkapkan seorang pelajar Dewi Kusuma Hati. Ia menilai bahwa pemungutan suara ulang di hari kerja ini tidak efektif dan mengganggu aktivitas.
“Kalau menurut saya, sebenarnya pemungutan suara ulang ini tidak efektif karena ini di jam kerja, tentu sangat mengganggu aktivitas,” ucapnya.
Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti mengatakan, saat ini ada dua PSU, setelah beberapa waktu lalu KPU melaksanakan PSU di empat TPS. Dua TPS yang digelar PSU hari ini, yaitu TPS 06 dan TPS 07 Desa Kadireso, Kecamatan Teras. Pemilihan ulang ini berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
“Jadi ada pemilih yang tidak berhak namun memberikan suara di sini, sehingga kita tidak bisa melakukan penghitungan suara,” jelas dia.
Komentar
Posting Komentar