Pengadilan Perintahkan Belanda Hentikan Pengiriman Suku Cadang F-35 ke Israel
Den Haag, Beritasatu.com - Pengadilan banding di Den Haag meminta Belanda untuk berhenti mengirimkan suku cadang jet tempur F-35 yang digunakan Israel menyerang Gaza. Putusan pengadilan pada Senin (12/2/2024) itu menyatakan, ada risiko yang jelas kalau pesawat tempur tersebut terlibat dalam pelanggaran kemanusiaan dan hukum internasional.
Putusan pengadilan banding di Den Haag itu memihak sekelompok organisasi hak asasi manusia yang berpendapat bahwa suku cadang tersebut berkontribusi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Israel dalam perang melawan milisi Hamas.
Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan negara tersebut untuk mengakhiri ekspor lebih lanjut suku cadang F-35 ke Israel dalam waktu tujuh hari. “Ada risiko yang jelas bahwa pelanggaran kemanusiaan yang serius dilakukan di Jalur Gaza melalui pesawat tempur F-35 Israel,” tambah hakim.
Suku cadang F-35 milik AS disimpan di gudang di Belanda dan kemudian dikirim ke beberapa mitra, termasuk Israel, melalui perjanjian ekspor yang ada.
Pada Desember 2023, Pengadilan Distrik di Den Haag mengatakan bahwa penyediaan suku cadang pada dasarnya merupakan keputusan politik yang tidak boleh diintervensi oleh hakim.“Pertimbangan yang dibuat oleh menteri sebagian besar bersifat politis dan kebijakan dan hakim harus memberikan kebebasan yang besar kepada menteri,” keputusan pengadilan pada saat itu.
Namun, pengadilan banding membatalkan keputusan ini. Pengadilan memerintahkan, Belanda tidak mengekspor barang-barang militer jika ada risiko pelanggaran serius terhadap hukum perang kemanusiaan.
“Israel tidak cukup memperhitungkan konsekuensinya terhadap penduduk sipil ketika melakukan serangannya. Serangan di Gaza telah menyebabkan banyak korban sipil, termasuk ribuan anak-anak,” kata pengadilan.
Serangan Israel ke Jalur Gaza yang membalas aksi Hamas ke wilayah selatan negara itu, dilaporkan hingga Senin telah menewaskan 28.340 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Israel merespons dengan serangan tanpa henti di Gaza yang menurut otoritas kesehatan yang dikelola Hamas telah menewaskan sedikitnya 28.340 orang pada hari Senin, sebagian besar perempuan dan anak-anak.
Menanggapi putusan tersebut, pihak berwenang Belanda mengatakan tidak jelas apakah mereka memiliki wewenang untuk campur tangan dalam pengiriman tersebut, yang merupakan bagian dari operasi yang dilakukan AS yang memasok suku cadang ke semua mitra F-35.
Pengacara pemerintah juga berpendapat bahwa jika Belanda tidak memasok suku cadang dari gudang yang berbasis di wilayahnya. Israel dapat dengan mudah mendapatkannya di tempat lain.
“Fakta bahwa izin tersebut diberikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas tidak berarti bahwa negara dapat menutup mata terhadap apa yang terjadi setelahnya,” kata pengadilan.
Menteri Perdagangan Belanda Geoffrey van Leeuwen mengatakan pemerintah akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Komentar
Posting Komentar