Perbandingan Gaji AHY Jadi Menteri Vs di TNI, Beda Jauh! - detik

 

Perbandingan Gaji AHY Jadi Menteri Vs di TNI, Beda Jauh!

Ignacio Geordi Oswaldo

Jakarta -

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah diangkat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (21/2). Jauh sebelum menduduki posisi menteri, AHY juga sempat mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI.

Dengan posisi barunya di pemerintahan itu, tentu besaran gaji yang diterima AHY dari pemerintah berbeda dengan saat ia masih bertugas di kesatuan TNI. Lantas berapa perbandingan gaji AHY saat menjadi menteri dengan dulu saat masih di TNI?


Gaji AHY Jadi Menteri ATR/BPN

Besaran gaji yang bisa diterima AHY sebagai menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara termasuk AHY dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain gaji pokok, tentunya seorang menteri juga berhak mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti abdi negara lainnya. Termasuk salah satu di antaranya adalah tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan begitu seorang menteri seperti AHY bisa membawa pulang kurang lebih Rp 18.648.000 per bulan dari gaji pokok + tunjangan jabatan. Besaran ini belum termasuk tunjangan melekat seperti abdi negara lainnya yang seperti tunjangan istri dan anak, dan lain-lain.

Di luar itu, yang membedakan posisi menteri dengan abdi negara lainnya adalah fasilitas yang mereka terima dari negara. Misalkan saja seorang menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

Selain itu dalam catatan detikcom menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun, perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay, sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.

Gaji AHY saat Jadi Anggota TNI

Di kesatuan TNI, AHY tercatat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri pada 2016 lalu. Saat itu AHY masih menyandang pangkat Mayor.

Mengingat ia mengundurkan diri pada 2016 lalu, saat itu besaran gaji yang diterima anggota TNI masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015. Dalam aturan itu, besaran gaji seorang anggota TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.

Untuk prajurit berpangkat Mayor seperti AHY, besaran gaji pokok yang diberikan mulai dari Rp 2.856.400-4.693.900 per bulan berdasarkan masa kerja.

Tidak hanya gaji, seorang anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015. Berdasarkan aturan itu besaran tunjangan kinerja yang diberikan sesuai kelas jabatan.

Besaran tunjangan jabatan ini berkisar Rp 1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan ini ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Untuk prajurit pangkat Mayor sendiri biasanya berada di kelas jabatan 9. Dengan begitu besaran tunjangan kinerja yang didapat setiap bulan sebesar Rp 2.694.000.

Artinya saat AHY masih menjabat di TNI, ia bisa membawa pulang sekitar Rp 5.550.400-7.387.900 per bulan. Besaran gaji ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, serta tunjangan lain seperti abdi negara lainnya.

(ara/ara)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya