Polda Metro Ungkap Alasan Ubah Password Email & Instagram Aiman
Jakarta, CNN Indonesia --
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta mengungkapkan alasan penyidik Ditreskrimsus mengubah password email dan Instagram milik Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Alasan tersebut disampaikan Leonardo dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
"Kemudian pada akun Instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut," ujar Leonardo saat menjawab permohonan Praperadilan Aiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leonardo menuturkan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email.
Upaya paksa tersebut, terang Leonardo, telah dibuatkan berita acara penyitaan serta berita acara membuka akses dan ekspor atau penyalinan akun.
Menurut dia, tim penyidik telah menyerahkan surat tanda terima penyitaan dan berita acara membuka akses kepada Aiman.
"Kemudian, menyerahkan surat tanda terima kepada saksi saudara Aiman Witjaksono yang sesuai dengan Perkap Bareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang standar operasional prosedur bantuan teknis penyelidikan dan penyidikan tindak pidana," kata Leonardo.
Dalam permohonan praperadilannya, Aiman menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ia mempermasalahkan penyitaan satu unit ponsel merek Xiaomi, satu buah kartu SIM serta satu akun Instagram atas nama @aimanwitjaksono dan sebuah email pada pemeriksaan tertanggal 26 Januari 2024.
Menurut Aiman, penyitaan tersebut bertentangan dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP karena pihak yang menandatangani izin penyitaan adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, bukan Ketua PN Jakarta Selatan.
Adapun Leonardo menjelaskan hal tersebut merupakan persoalan teknis di PN Jakarta Selatan. Penyidik, terang dia, telah melakukan serangkaian proses penyitaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dalil pemohon [Aiman Witjaksono] yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," ucap Leonardo.
(ryn/isn)
Komentar
Posting Komentar