Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dalam Kulkas Tujuan Jakarta - Beritasatu

 

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu dalam Kulkas Tujuan Jakarta

Senin, 5 Februari 2024 | 11:50 WIB
ER
MF
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin, 5 Februari 2024.
Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi, Senin, 5 Februari 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka beserta barang bukti 7,1 kilogram sabu-sabu dan 999 butir pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

Sabu tersebut diselundupkan dengan modus baru yang disembunyikan dalam kulkas dan dikirim melalui jasa ekspedisi tujuan Jakarta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kurir sabu-sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim SSK II Pekanbaru. Sabu-sabu diselundupkan di selangkangan pelaku yang akan terbang menuju Jakarta.

BACA JUGA
ADVERTISEMENT

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Manang Soebekti menjelaskan, keenam tersangka ditangkap di empat lokasi berbeda. Dari enam tersangka, tiga di antaranya warga Kota Pekanbaru, yakni berinisial Z (46 tahun), A (44), DH (40).

Sedangkan dua orang tersangka warga Jakarta, yakni J (42), IA (33) dan satu orang warga Kota Dumai berinisial D (41).

BACA JUGA

"Mereka menyuplai untuk Kota Pekanbaru dan Jakarta. Dari enam tersangka ini perannya berbeda-beda, ada sebagai kurir, penyuplai, pengedar, dan pengendali. Dari keenam tersangka disita 7 kilogram sabu dan 999 butir ekstasi," kata Kombes Manang Soebekti, Senin (6/2/2024).

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka diancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya