Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Pada Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies - Tribunnews

 

Polisi Jerat UU Perlindungan Anak dan KUHP Pada Kasus Bullying yang Libatkan Anak Vincent Rompies - Halaman all

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikan status kasus perundungan atau bullying di Binus School Serpong yang libatkan anak artis, Vincent Rompies dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Nantinya, penyidik akan menjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan di KUHP jika sudah ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).

Adapun pasal 76C UU 35/2014 berbunyi 'setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak'.

Sementara pada pasal 80 UU 35/2014 mengatur soal ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.

Selanjutnya, pasal 80 ayat 1 menyebut pelaku yang melanggar pasal 76C dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Nama Farrel Legolas Rompies mendadak menjadi pembicaraan. Farrel, putra sulung Vincent Rompies dan Fifi Karamoy yang diduga terlibat dalam kasus bullying di sekolah ternama di kawasan BSD Serpong, Tangerang (kolase Tribunnews.com)

Lalu, Pasal 80 ayat 2 menyatakan apabila korban mengalami luka berat, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara Pasal 170 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan'.


Keluarkan Semua Siswa yang Terlibat

Viral di media sosial kasus dugaan perundungan atau bullying oleh senior SMA Binus Scholl Serpong terhadap juniornya terkait syarat gabung geng sekolah. Anak artis Vincent Rompies, Farrel Legolas Rompies, diduga terlibat dalam bullying terhadap korban.  (Kolase Tribunnews/Ist/net)

Binus School Education, Serpong mengeluarkan seluruh siswa yang terlibat dalam kasus perundungan atau pembullyan yang viral di media sosial.

Hubungan Masyarakat Binus School Education Haris Suhendra mengatakan, pihaknya bekomitmen untuk mendukung transparansi dalam insiden tersebut.

"Kami mengecam segala bentuk kekerasan baik di dalam maupun luar sekolah, yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di lingkungan sekolah," kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Pihaknya mengungkapkan bahwa insiden kekerasan yang dialami oleh siswa Binus School Serpong yang dilakukan oleh sejumlah siswa lainnya, terjadi di luar lingkungan sekolah dan di luar jam sekolah.

"Setelah mengetahui insiden tersebut, pihak sekolah melakukan investigasi secara intensif. Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School," tegas Haris.

Sementara, sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras.

"Mengingat insiden ini telah berada di ranah hukum, kami berkomitmen untuk kooperatif membantu segala proses investigasi dari pihak berwajib," jelas dia.

Pihaknya, menekankan tidak ada alasan yang membenarkan segala bentuk kekerasan.

Fokus utama sekolah saat ini adalah untuk memberikan dukungan dan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga.

"Kami selaku pihak sekolah memprioritaskan perhatian dan upaya kami untuk mendukung pemulihan korban secara fisik, psikis maupun emosional, serta seluruh murid sekolah yang ikut terdampak," kata Haris.
 

--

Video Pilihan

Baca Juga

Komentar