Rapat Pleno Penghitungan Suara di Banten Dihentikan 2 Hari, Imbas Angka dengan Gambar Berbeda


SERANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta untuk menghentikan sementara rapat pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan pada Minggu (18/2/2024).
Penghentian dilakukan selama dua hari untuk memastikan kualitas data yang digunakan lebih akurat.
"Menginstruksikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan penundaan terhadap jalannya rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan," kata komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin melalui keterangannya, Minggu (19/2/2024).
Zaenal menjelaskan, penundaan berlangsung mulai hari ini, Minggu 18 Februari sampai Senin, 19 Februari 2024.
"Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya," ujar dia.
Dijelaskan Zaenal, penundaan dilakukan sesuai arahan KPU RI guna memastikan kualitas data yang digunakan untuk rekap di kecamatan lebih akurat.
Dalam waktu itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan pembersihan dan perbaikan perbedaan angka dengan gambar.
"Perbedaan gambar/image C hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka," jelas Zaenal.
Zaenal menegaskan, proses rekapitulasi tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku, dengan cara membuka kotak suara disaksikan saksi, pengawas, pemantau, dan masyarakat.
Selanjutnya, petugas akan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap.
Meski dihentikan selama 2 hari, Zaenal memastikan tahapan rekapitulasi tepat waktu.
"Hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan," tandas dia.
0 Komentar